SOLO, MettaNEWS – Selebgram asal Surabaya Jawa Timur, Lila Ardona (26) melaporkan seorang pengusaha asal Solo, beserta istri dan anaknya, ke Polsek Ngemplak Boyolali. Ada 3 orang yang dilaporkan pada tanggal 24 September tersebut. Yakni pria berinisial AD (57) SS (istri AD) dan JD anak keduanya.
Kuasa Hukum Lila, Halim Darmawan dari Halim & Partner mengatakan pencemaran nama baik kliennya tersebut bermula saat AD mencoba menghubungi Lila Ardona namun tidak ditanggapi.
Perbuatan AD kemudian diketahui anak dan istrinya, sehingga muncullah ucapan ucapan tidak terpunji dari JD dan SS.
“Pencemaran nama baik itu telah dibuat di direct message (DM) dan diposting ke beberapa orang. Pelaku menyebarkan tanpa ijin. Dengan melakukan pencemaran nama baik selebgram, tentu itu menjatuhkan martabat, harga diri, dan kehormatan seorang wanita,” jelas Halim saat ditemui di Mapolsek Ngemplak, Rabu (13/11/2024).
Atas dasar tersebut Lila bersama kuasa hukumnya melaporkan AD, istri dan anaknya ke pihak kepolisian. Pada hari ini penyidik kepolisian memberikan kesempatan kedua kalinya untuk mediasi. Namun terlapor kembali tidak hadir.
“Setelah dilaporkan pihak berwajib sudah memerikaa saksi-saksi. Terlapornya adalah, JD, SS dan AD. Dia adalah seorang pengusaha, salah satu pemilik karaoke di Kota Solo. Juga seorang pengusaha di bidang desain dan interior,” imbuh Halim.
“Kita niatnya baik, untuk restorative justice,” tandasnya.
Halim melanjutkan, pasal yang disangkakan adalah pasal 310 dan 315. Yakni tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
Selaku kuasa hukum Lila, Halim mengaku akan melanjutkan kasus tersebut dengan upaya-upaya hukum sesuai dengan aturan dan perundang-undangan.
“Ini klien saya, mata pencahariannya kontraknya putus. Oleh perbuatan pencemaran nama baik di muka umum. Ini ada bukti-bukti yang kuat, DM kepada beberapa orang. Sehingga pekerjaan ini akhirnya lepas dengan sendirinya,” ungkapnya.
Devi, Manajer Lila Ardona menambahkan, secara kontrak total kerugian yang dialami mencapai Rp 700 juta. Akibat dari perbuatan AD dan keluarga yang melakukan pencemaran nama baik lewat DM pribadi. Dengan menyebarkan kata-kata kurang baik dan foto tidak senonoh.
“Kita sudah membuka jalan penyelesaian permasalah dari kemarin-kemarin, tapi tidak ditanggapi. Harapannya dari pihak terlapor bisa mempertanggung jawabkan perbuatan beliau,” tandasnya.
Sementara itu, Kapolsek Ngemplak Iptu Widarto membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan dari pihak korban pada 25 September 2024.
“Ada aduan atas kasus pencemaran nama baik dengan terlapor JD dan SS .
Dari pihak korban meminta bantuan Polsek untuk mediasi dan setelah difasilitasi mediasi selama 2 kali pihak teradu tidak datang,” pungkasnya.








