SOLO, MettaNEWS – Kasus Perebutan Hak Asuh anak Selebgram Jessica Forrester hingga pemalsuan dokumen dengan terdakwa Evan Surya Prananto telah memasuki tahap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU telah memberikan tuntunan kepada terdakwa Evan dengan hukuman tiga bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (11/5/2023).
Tuntutan yang JPU berikan ini jauh dari harapan korban, Jessica Forrester lantaran ia menilai terdakwa telah merugikan kehidupannya.
“Jika melihat dari tuntutan JPU kemarin, tentunya kami merasa kecewa karena tuntutan hanya tiga bulan penjara potong masa tahanan. Sehingga, ketika sidang telah selesai pasti terdakwa bebas karena mulai penahanan sejak maret,” terang Penasehat Hukum Jessica, Dhony Fajar Fauzi, Jumat (12/5/2023).
Pertimbangan JPU, Sri Ambar Prasongko menuntut ringan terdakwa dalam kasus ini lantaran kedua belah pihak telah saling memaafkan di persidangan sebelumnya.
Meski begitu, pihak korban ingin supaya hukum memberikan efek jera agar tidak terjadi kasus serupa di kemudian hari.
Pihaknya berharap, hukum di Indonesia mampu memberikan keadilan kepada siapa saja. Jangan sampai, dengan tuntutan tersebut justru menjadi pemicu kejahatan lainnya terkait pemalsuan dokumen.
Kasus Perebutan Hak Asuh Anak Selebgram Jessica Forrester, kekecewaan Pikah Korban
Sementara itu, korban Jessica Forrrester mengatakan, sangat menyayangkan tuntutan yang hanya tiga bulan penjara. Pihaknya selama setahun terakhir telah berjuang untuk mendapatkan keadilan lantaran menilai perbuatan oleh terdakwa Evan sangat merugikan keluarganya.
“Saya yakin, Pak Jaksa dan Hakim akan memutus dengan adil. Berikan keadilan bagi saya, yang sebagai seorang single mother. Besar harapan saya, apapun keputusannya dapat memberikan pelajaran dan efek jera bagi terdakwa Evan. Sehingga, tidak mengulangi perbuatanya lagi kepada siapapun. Biarkan, saya dan anak saya hidup tenang tanpa diusik lagi,” ungkap Jesicca.
Kasus pemalsuan dokumen ini berawal dari perebutan hak asuh anak Selebgram Jessica Forrester dengan terdakwa Evan Surya Prananto. Seiring berjalannya waktu, terdakwa nekat melakukan tindakan pemalsuan dokumen yang dikeluarkan oleh Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo dengan nomor:3372-KW-11102021-0002, tanggal 11 Oktober 2021.
Surat inilah yang terdakwa Evan pakai untuk mengajukan pengesahan atas anaknya. Untuk mengesah menjadi anak kandung dari ayah yang bernama Evan Surya Prananto melalui Permohonan di Pengadilan Negeri Solo sebagaimana tercatat dalam register permohonan nomor:234/Odt.P/2021/PN.Skt tanggal 24 November 2021.







