Kasus Perebutan Hak Asuh Anak Selebgram Jessica Forester dan Evan, Datangkan Labfor Polda Jateng Cek Keaslian Tanda Tangan 

oleh
Selebgram Jessica Forester
Situasi Sidang kasus perebutan hak asuh anak di pengadilan negeri Solo Selasa (2/4/2023) | MettaNEWS / Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS – Kasus Perebutan Hak asuh anak antara Selebgram Jessica Forester dengan Evan Surya Prananto terus berlanjut, kali ini persidangan menghadirkan Saksi Ahli dari Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng untuk memberikan kesaksian.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Solo, Selasa (2/5/2023). Pimpinan dalam sidang tersebut ialah Majelis Hakim Harry Suptanto, Kabul Irianto, dan Erna Indrawati.

Datang sebagai Saksi Ahli yakni, Kasubit Dokumen dan Uang Palsu Labfor Polda Jateng AKBP Budi Santoso.

Dalam sidang, Budi Santoso menerangkan Labfor Polda Jateng telah memeriksa dokumen-dokumen dari selebgram Jessica Forester untuk memastikan keaslian tanda tangan.

“Kami dari Tim Latfor Polda Jateng telah memeriksa dokumen akta perkawinan suami istri antara Evan Surya Prananto dan Jessica Forester. Dengan 7 bahan berbanding tanda tangan Jesicca Forester di 7 dokumen berbeda,” ungkap Budi kepada majelis hakim Selasa (2/4/2023).

7 Bahan pembanding tersebut tertanda tangan atas nama Jesicca Forester pada Nota, Paspor, surat perjanjian dan beberapa dokumen lainnya.

“Dari hasil pencocokan kami, tim Latfor menemukan ada tanda tangan berbeda.

Bukan produk tanda tangan yang sama,” Ungkap Budi kepada Majelis Hakim.

Sementara itu hakim ketua Harry Suptanto menerangkan sidang pada hari ini masih pemeriksaan saksi namun hanya dari pihak Labfor yang datang.

Kemudian dari Advokat dan Konsultan Hukum pihak Evan, Song Sip mengatakan harusnya sidang kali ini mendatangkan 4 saksi.

“Harusnya ada 4 saksi, namun 3 orang tidak bisa hadir yakni prof supanto, pihak mirna dan pendeta,” ungkapnya usai sidang.

Dari hasil sidang pengecekan saksi ini Song Sip mengatakan masih ada beberapa kejanggalan yang pihaknya terima.