Ratusan Mitra Ojek Online Geruduk Balai Kota Solo, Minta Gibran Bantu Sesuaikan Tarif Aplikator

oleh
ojek online
Ratusan mitra ojek online (ojol) menggelar protes tarif aplikator yang dirasa memberatkan di halaman Balai Kota Solo, Kamis (24/8/2023) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Ratusan mitra ojek online (ojol) tergabung dalam Koalisi Online Surakarta (KOS) menggelar aksi protes dari Benteng Vastenburg Solo menuju halaman Balai Kota Solo, Kamis (24/8/2023).

Aksi ini dibarengi dengan pembentangan spanduk minta tolong yang ditujukan kepada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka menyoal kebijakan aplikator dalam menentukan tarif yang dirasa memberatkan para ojol.

Mereka menuntut sejumlah hal di antaranya meminta agar aplikator merubah kebijakan dengan penyesuaian Tarif Batas Bawah (TBB) Rp 4.200/kilometer dan Tarif Batas Atas (TBA) Rp 6.400/km.

Mereka juga meminta Dinas Perhubungan Kota Solo memberikan sanksi kepada aplikator yang tidak taat aturan. Aksi ini juga digelar agar Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka untuk segera menindaklajuti TBB dan TBA sesuai Peraturan Menteri dan menerapkan tarif taksi online di Solo dan sekitarnya.

Beberapa ojol juga membawa spanduk bertuliskan aplikator kamu jahat dan tarifmu tak sebanding ragatku. Perwakilan aksi kemudian berkesempatan audiensi dengan Dinas Perhubungan Kota Solo bersama Kasi Angkutan Orang Dalam Trayek, Balai Sarana dan Prasarana Perhubungan Wilayah III Jawa Tengah (Jateng) di Ruang Forkopimda Balai Kota Solo. Sayangnya mereka tidak bisa menemui Gibran.

Koordinator Aksi, Jont Simarmata menuturkan mereka bersikukuh untuk bisa bertemu dengan Gibran agar permasalahan tarif aplikator ini dapat segera mendapat titik terang.

“Aksi teman-teman kali ini merupakan aksi lanjutan yang kemarin. Kami ingin menegaskan tentang bagaimana keputusan yang terjadi mengenai tarif aplikator. Tujuan utamanya adalah kita mau sowan ke Mas Wali berkeluh kesah. Kami mau menekankan terutama di daerah otoritas di daerah Solo dan sekitarnya diberlakukan otonomi tarif yang sesuai,” ujar dia.

Pihaknya menegaskan agar aplikator bisa menaati aturan main transportasi dengan tidak memberikan tarif hemat.

“Selama ini aplikator abai dengan tarif hematnya yang sudah di luar aturan main. Aplikator juga melakukan potongan di angka 20 persen. Mereka juga tetap menarik biaya pemesanan aplikasi di luar potongan yang ditentukan,” ujarnya.

Ratusan ojol ini juga meminta agar aplikator dapat bersaing dengan sehat lewat pelayanan. Sebab mereka merasa tarif aplikator sejak new normal sangat memukul para mitra.

“Besaran angka tarif kalau untuk tarif bawah di angka Rp 4.200 TBB-nya kalau TBA Rp 6.400. Kalaupun mau bersaing para aplikator silakan saja. Tapi kita bersaing di pelayanan jangan bersaing di harga jangan aplikator mendapatkan potongan sesuai yang dia mau berpenghasilan hancur lebur,” pungkasnya.

“Ini terjadi sesudah kondisi new normal ini. Sebetulnya kita sadar bahwa situasi Itu belum kondusif tapi dengan ketidak normalan kondisi ekonomi jangan pula kami para mitra yang eksekutor di lapangan makin dihancurkan dengan pendapatan yang tidak jelas dengan tarif yang meluncur jauh. Bagaimana kita mau maintenance unit dan menyisakan hasil untuk yang di rumah sementara potongan aplikator tetap jalan terus,” pungkasnya.

Penyesuaian Tarif Otonom Jadi PR Besar

Kasi Angkutan Orang Dalam Trayek, Balai Sarana dan Prasarana Perhubungan Wilayah III Jawa Tengah (Jateng) Waskito Diantono yang menemui perwakilan aksi mengaku telah berencana membuat kebijakan yang sesuai dengan menggelar audiensi bersama aplikator Maxim, Shopee, Grab dan Gojek pada Jumat (25/8/2023) besok pagi.

“Bagaimana penerimaan dari aplikator akan kita tampung semua akan kita formulasikan semua. Harapan kami jika aplikator sudah disetujui diterima oleh mitra bisa diperlakukan tarif sesuai. Karena ini kan sifatnya kemitraan nuwun sewu karena ranah kita di aplikator terbatas. Jadi kami hanya men-support agar terjadi harmonisasi di usaha transportasi,” kata Waskito.

Permintaan tarif otonomi daerah dirasa sulit lantaran ketentuan ini sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan. Terlebih belum ada undang-undang yang mengatur hal ini, maka pembuatan SK tarif aplikator juga sulit. Sehingga pihaknya akan menyinkronkan tuntutan dari berbagai daerah dahulu.

“Belum ada undang-undang atau aturan yang mengatur itu. Tarif yang dilaksanakan secara otonomi itu hal yang sulit karena kita aja bergantung pada aturan Kementerian kan nggak mungkin Solo membuat SK sendiri. Maka harus kita sinkronkan tuntutan yang dari Solo dari daerah lain kita tampung dengan daerah lain. Kita formulasikan, semoga akan ada hasil yang baik karena kami hanya menyampaikan apa yang menjadi ketentuan dari sana,” tukasnya.