SOLO, MettaNEWS – Calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka mengaku tidak mengikuti hasil pemungutan suara ulang (PSU) yang sedang berlangsung di beberapa daerah.
Pasalnya dari penghitungan suara hasil PSU malah mendongkrak suara Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Menanggapi hal tersebut, Gibran menyampaikan pihakbya tidak mengikuti hasil PSU.
“Itu (PSU) di mana saja seh?,” tanya Gibran pada awak media yang bertanya padanya.
Beberapa media langsung menyebut Jakarta dan Jawa Timur.
“Ya biarkan prosesnya berjalan aja. Saya malah ga ngikutin kok ya,” ujarnya.
Putra sulung Presiden Jokowi itu mengatakan akan kembali fokus ke pekerjaannya di Balai Kota.
“Sekarang pasca Pilpres kita akan fokus lagi ke Balai Kota ya,” tandasnya.
Gibran juga kembali menegaskan pada awak media bahwa ia tidak mengikuti penghitungan PSU.
“Saya ga ngikutin itu, wis ya,” tutupnya sambil berjalan masuk ke ruangannya.
Pemungutan suara ulang (PSU) dilakukan apabila terjadi hal-hal tertentu pada saat hari pencoblosan Pemilu.
Ketentuan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berdasarkan Pasal 372 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, berikut adalah sejumlah syarat dilaksanakan PSU.
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut.
a. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkanĀ dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan;
c. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah, dan/atau;
d. Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.