PPKM Level 3 Tambah Longgar, Bioskop di Solo Boleh Buka

oleh
oleh
Bioskop XXI di Solo | Foto : Metta NEWS-Puspita

SOLO, Metta NEWS – Menyusul kota lain yang sudah memperbolehkan bioskop untuk kembali buka, mulai pekan ini Pemerintah Kota Solo juga memberikan izin yang sama. Melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Surakarta Nomor A67/12899 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3 di Kota Surakarta yang keluar pada hari Selasa (14/9), bioskop dapat beroperasi dengan beberapa ketentuan. 

Ditemui di Balai Kota saat santap siang bersama wartawan, Selasa (14/9) Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming mengatakan bioskop yang ada di Solo sudah diperbolehkan buka. 

“Boleh buka dan pakai aplikasi Peduli Lindungi. Ini simulasi dulu dan filmnya juga masih sedikit,” kata Gibran. 

Sesuai dengan SE terbaru yang berlaku mulai tanggal 14 hingga 20 September 2021, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai. Kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung kategori hijau dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk ke gedung bioskop. 

“Untuk pengusaha bioskop yang akan mengikuti uji coba ini harus mengajukan izin ke satgas Covid. Daftar perusahaan yang akan mengikuti uji coba ini ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif,” jelas Wali Kota Gibran. 

Dalam SE juga dicantumkan penonton dilarang makan dan minum atau menjual makanan dan minuman dalam area bioskop. 

“Yang tidak boleh lupa adalah mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan,” tandas Gibran.

Menanggapi SE terbaru yang mencantumkan izin pembukaan bioskop,  Head of Marcomm Solo Paragon Mall Veronica Lahji menuturkan di luar ketentuan SE dari pihak manajemen XXI sudah mengajukan surat ke gugus tugas Covid kota Solo. 

“Manajemen XXI sudah mengajukan surat perhari ini. Biasanya nanti akan ada peninjauan dan persetujuan dari gugus Covid apakah diizinkan buka atau tidak,” terang Veronica. 

Mengenai aplikasi Peduli Lindungi, Vero mengatakan akan bertanya pada Pemerintah Kota karena untuk mal sendiri sudah menggunakan aplikasi ini sebagai syarat masuk. 

“Selain protokol kesehatan,sebenarnya skrining awal untuk masuk mal sudah menggunakan aplikasi Peduli Lindungi. Sedangkan XXI sendiri berada di dalam mal, menjadi tenant mal. Ini yang akan kami tanyakan ke gugus tugas, jadi langkah apa yang harus dilakukan apabila sudah diperbolehkan buka,” jelas Vero. 

Vero juga menambahkan, kasus yang terjadi di kota-kota besar dimana banyak pengunjung mal yang tidak masuk setelah melalui skrining Peduli Lindungi. 

“Intinya kita bergantung pada aplikasi Peduli Lindungi. Sekarang mal itu dobel skrining, selain protokol kesehatan juga menggunakan Peduli Lindungi sehingga yang belum vaksin, yang terindikasi terpapar Covid tidak bisa masuk ke mal. Jadi intinya aman kalau ke mal,” pungkas Vero.