SOLO, MettaNEWS – Gibran Rakabuming Raka enggan membeberkan soal rencana pengunduran darinya dari jabatan Wali Kota Solo.
Gibran hanya tersenyum dan berkata singkat kepada awak media ketika ditanya soal kabar dirinya akan mundur sebagai Wali Kota Solo.
“Ya nanti lihat saja, ya,” kata Gibran kepada wartawan usai menghadiri upacara peringatan Hari Lahir ke-78 Kabupaten Sukoharjo, Senin (15/7/2024).
Gibran juga enggan menjawab soal rencana pengunduran dirinya yang lebih cepat dari jabatan Wali Kota Solo.
“Nanti aja ya soal itu ya,” jawabnya singkat.
Pengunduran dirinya sebagai Wali Kota Solo terkait dengan hasil Pilpres 2024. Gibran juga telah ditetapkan menjadi Wakil Presiden terpilih 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
Setelah KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024, KPU akan melanjutkan ke tahapan pelantikan.
Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Merujuk aturan tersebut, penetapan hasil pemilu maksimal tiga hari setelah putusan MK. Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD pada 1 Oktober 2024. Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Murtono menyampaikan pihaknya juga belum mengetahui kapan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka akan mengundurkan diri.
Budi mengaku diminta Gibran untuk berkonsultasi ke Kemendagri terkait mekanisme pengunduran diri pada Jumat (12/7/2024) kemarin.
Saya belum tahu ya, beliau mau pengunduran diri kapan atau bagaimana, saya belum tahu. Cuma kemarin kan intinya kan saya hanya diminta untuk berkonsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri.
“Saya belum tahu ya, beliau mau pengunduran diri kapan atau bagaimana, saya belum tahu. Cuma kemarin kan intinya saya hanya diminta untuk berkonsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri,” kata Budi, Senin (15/7/2024).
Budi menjelaskan secara aturan untuk pengunduran diri Wali Kota harus mengirim surat ke DPRD.
“Nanti setelah itu ada proses-proses perizinan ke Gubernur, Mendagri. Kalau nanti sudah turun (petizinan) pak Wakil Wali Kota akan ditunjuk menjadi PLT Wali Kota,” ungkap Budi.
Setelah surat dari Kemendagri turun, Budi menyampaikan aka nada rapat paripurna DPRD yang akan mengumumkan surat pengunduran diri.
“Tidak ada, hanya paripurna DPRD, yang juga mengumumkan surat pengunduran diri. Ya kalau secara SOP di Mendagri kemarin 20 hari sebelum turun. Artinya setelah surat dikirimkan di Mendagri, durasi SOP-nya adalah 20 hari. Tapi sejauh ini belum konsultasi pengunduran diri,” pungkasnya.