SOLO, Metta NEWS – Meskipun pemberlakuan PPKM Level 3 batal diberlakukan pada masa libur Natal dan Tahun Baru pada akhir Desember nanti, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan tetap ada pembatasan-pembatasan yang harus dipatuhi oleh masyarakat.
Pada kunjungannya ke UNS Solo, Selasa (7/12) Moeldoko menjelaskan pada wartawan beberapa persyaratan yang harus dipatuhi oleh masyarakat di antaranya tidak boleh melakukan kegiatan yang memancing kerumunan seperti hiburan rakyat.
“Batasannya seperti PPKM Level 3. Bepergian harus menggunakan PCR atau antigen, Perkumpulan dibatasi hanya boleh 50%, pertandingan bola tidak boleh ada penontonnya,” tandas Moeldoko.
Moeldoko menyebut pemerintah membatalkan penerapan PPKM Level 3 pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022 salah satu alasannya adalah berpijak pada perputaran perekonomian.
Beberapa pertimbangan pembatalan PPKM Level 3 lanjut Moeldoko juga melihat kasus pertumbuhan Covid di Indonesia yang terkendali dan cukup rendah.
“Mortality nya rendah, di sisi lain sektor ekonomi harus bergerak. Bagaimana mengoperasionalkan gas dan rem. Yang harus kita pegang adalah Presiden di satu sisi memberikan kelonggaran, tapi pada sisi yang lain memberikan penekanan atas penegakan protokol kesehatan,” tandasnya.
Mengenai perayaan Natal di gereja, Moeldoko menyampaikan pihak gereja sudah menerapkan protokol kesehatan dengan sangat bagus.
“Kalau soal itu saya sendiri sudah melihat ya, dalam gereja tempat duduknya sudah ditandai, yang semula bisa untuk 4 orang jadi untuk 2 orang. Memang prokesnya sudah sangat bagus, sudah disiapkan dengan baik. Sebelum masuk harus pakai hand sanitizer, air suci disiapkan dalam kondisi yang berbeda sehingga bersih, langkah-langkah ini saya cek di gereja sudah disiapkan dengan baik,” urai Moeldoko.
Sementara itu, mengenai pembatalan penerapan PPKM level 3, Wali Kota Solo Gibran Rakabuming masih menunggu instruksi dari pusat.
“Saya nunggu instruksi yang lebih lengkap lagi. Surat Edaran memang sudah kita siapkan jauh-jauh hari, nanti kita tunggu instruksi dari Pak Luhut seperti apa. Ya kalau tidak jadi level 2 ya nanti SE nya direvisi. Wong pada intinya saya tidak mau menyulitkan warga,” tandas Gibran ketika ditemui di Balai Kota, Selasa (7/12).
Gibran menyebut tidak masalah bisa Solo diterapkan PPKM level 3 seperti daerah lainnya pada masa Nataru nanti.
“Tidak apa-apa kita sudah level 2 tapi harus ngikuti level 3, kita mengamankan kondisi ini. Kita ngawal perintah dari pusat. Nanti dilihat lagi wong beritane saya juga baru baca kok, nanti nunggu instruksi pusat yang pasti,” pungkas Gibran.