JAKARTA, MettaNEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, berupaya mencegah politik uang menjelang Pemilu 2024. Upaya ini melalui kerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk mengawasi aliran uang secara elektronik.
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty, melalui keterangan tertulisnya yang termuat di Infopublik, Senin (14/8/2023) menyebut, fenomena maraknya praktik aliran uang secara elektronik untuk mempengaruhi peilih, menjadi sinyal ancaman bahaya, hal itu semakin meningkat dalam Pemilu mendatang.
Menyikapi fenoma tersebut, Bawaslu meluncurkan “Pemetaan Kerawanan Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024 – Isu Strategis Politik Uang” di Bandung, Jawa Barat, Minggu (13/8).
“Karena situasi hari ini soal transaksi elektronik menjadi sesuatu tantangan nyata dan kita harus punya strategi mencegahnya,” ujar Lolly.
Lolly mengungkapkan pemberian uang secara elektronik adalah bagian dari pelanggaran pemilu. Semua pihak sampai ke masyarakat harus memahami masalah tersebut.
Sebab, semakin beragamnya modus atau cara pemberian uang atau barang, maka langkah-langkah pencegahan harus lebih masif. Serta adaptif dengan perubahan zaman.
Lebih lanjut, persoalan lain dalam mengungkap masalah itu adalah minimnya bukti dan saksi dalam laporan kasus. Sehingga tindak lanjut laporan kurang optimal dan berhenti di tengah jalan.
“Butuh pendampingan yang optimal di tengah masyarakat untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya politik uang,” harap Lolly.
Lolly menyampaikan, partisipasi masyarakat menjadi modal bagi upaya pencegahan dan penindakan.
Ia menilai, dengan terus melakukan sosialisasi kepada publik tentang bahaya dan kerugian terhadap demokrasi di Indonesia, kesadaran masyarakat semakin menguat dan lebih optimal terlibat bersama Bawaslu melakukan pencegahan politik uang.
“Masyarakat perlu mendukung komitmen pemangku kepentingan, baik penyelenggara pemilu, peserta pemilu beserta tim sukses, serta pemerintah untuk bersama-sama menjadikan pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 secara jujur dan adil,” ucapnya.
Politik Uang Rawan di Daerah Miskin
Sementara itu, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Ratna Dewi Pettalolo mengungkapkan berdasarkan data penanganan pelanggaran di Pemilu 2019 politik uang menjadi posisi ketiga. Di mana posisi pertama diduduki oleh netralitas aparatur negara.
Untuk itu, ia berharap Pemilu 2024 bisa bebas dengan politik uang. Namun, fakta di lapangan tentu tak semudah itu. Pasalnya, di daerah dengan angka kemiskinan tinggi akan menjadi potensiĀ tinggi pula.
“Misalnya, di Pandeglang Banten, masyarakat di Pandeglang bilang kalau di sana angka partisipasi pemilih sangat terpengaruh “amplop”. Kalau masyarakat mendapat uang maka angka partisipasi tinggi. Itu jadi catatan khusus buat kita,” ungkap Ratna.
Oleh karena itu, ia meminta Bawaslu dapat menyiapkan pendekatan khusus terhadap pencegahan utamanya di daerah yang memiliki angka kemiskinan tinggi.
Untuk meminimalisasi aliran uang perlu memetakan secara komprehensif mulai dari regulasi, politik lokal hingga budaya di masing-masing daerah.







