Polisi Ringkus Dua Warga Klaten saat Hendak Ambil Paket Sabu

oleh
ilustrasi narkoba | bnn

SOLO, MettaNEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Solo mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat ± 1,04 gram.

Dua orang pelaku berinisial S alias Wulu (56) dan BAN (46), yang merupakan warga Klaten, berhasil diamankan dalam operasi tersebut.

Kedua pelaku ditangkap oleh petugas pada Rabu malam, 9 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Sidomukti Utara, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Kasat Resnarkoba Kompol Edi Hartono membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, pada Rabu malam, kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga sebagai pengguna narkotika jenis sabu,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku S mengakui bahwa satu paket sabu yang diamankan dibeli dari seseorang berinisial THR alias XXX, yang kini berstatus DPO, dengan harga Rp600 ribu.

Rencananya, sabu tersebut akan dikonsumsi bersama oleh kedua pelaku.
Namun, saat keduanya sedang mengambil paket sabu di lokasi yang telah ditentukan melalui situs web, petugas langsung melakukan penangkapan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket sabu, dua unit handphone, dan satu unit sepeda motor.

Selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Satres Narkoba Polresta Solo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya kini dijerat dengan Pasal Primair 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polresta Solo terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika dan mengimbau masyarakat agar menjauhi narkoba serta melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.