SOLO, MettaNEWS – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo kembali menyita Puluhan Botol Minuman Keras (Miras) di sebuah kamar kos di Tegalrejo, Jebres, Solo pada Selasa (19/4/2022) dini hari. Puluhan botol miras tersebut disita dari seorang laki – laki berinisial BP( 23) warga Tegalrejo, Jebres.
Kasat Samapta, Kompol Dani Permana Putra menjelaskan Menurut pengakuan pelaku miras tersebut untuk dijual namun sasaran pembeli hanya untuk kalangan terbatas. Tidak sembarang orang bisa membeli, hanya yang sudah dikenalnya dengan baik.
“Penangkapan tersangka ini berasal informasi masyarakat, bahwa di sebuah kos wilayah jebres tepatnya di permukiman dekat kampus UNS sering terjadi transaksi jual beli miras. Karena mendapatkan informasi tersebut kemudian Tim Sparta melakukan pengecekan dan penggeledahan di kamar kos serta mengambil barang bukti miras dan menangkap pemiliknya,” ujarnya.
Dari hasil penggeledahan tersebut polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8 Botol air mineral ukuran 1500ml berisi Ciu, 11 Botol air mineral ukuran 1500ml berisi Ciu klutuk dan 1 Botol air mineral ukuran 1500ml berisi Ciu oplosan.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya selanjutnya pelaku BP beserta barang bukti Mirasnya kita bawa ke Mako Polresta Solo untuk dilakukan proses secara Tipiring,” Pungkasnya
Kapolresta Solo Kombes.Pol. Ade Safri Simanjuntak, ditempat terpisah menyampaikan bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) menyasar Penyakit Masyarakat (Pekat) , yang meliputi miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi.
“Kami imbau kepada warga masyarakat kota Solo apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi agar segera melaporkan di Polsek terdekat atau menginformasikan ke Call Center Tim Sparta Polresta Solo 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” ujarnya.







