Polda Jateng Bongkar Pabrik Uang Palsu di Sukoharjo, Peredaran Lintasprovinsi

oleh
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi menunjukkan barang bukti uang palsu di Makopres Sukoharjo Selasa (1/11/22) | MettaNEWS / Kevin Rama

SUKOHARJO, MettaNEWS – Polda Jateng bersama dengan Polres Sukoharjo berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang marak di wilayah Sukoharjo beberapa waktu lalu. Komplotan pemalsu uang rupiah ini menggunakan teknik canggih dan memiliki jaringan peredaran di sejumlah provinsi.

Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan oleh jajaran Polres Sukoharjo didukung penuh Polda Jateng.

“Pengungkapan uang palsu ini tidak sekonyong-konyong, tetapi menggunakan metode saintifik dan pengembangan di lapangan,” terang Luthfi saat jumpa pers di Sukoharjo, Selasa (1/11/2022).

Luthfi menjelaskan pabrik uang palsu yang terletak di Kampung Larangan, Kecamatan Sukoharjo Kota, aktivitasnya tersamar oleh perusahaan percetakan dengan izin CV.  Dari sana, uang palsu beredar ke berbagai wilayah, hingga ke Jawa Timur dan Lampung. Dari lokasi, polisi menyita uang rupiah palsu pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu senilai Rp 1,26 miliar. Selain itu, petugas juga menyita mesin cetak yang didatangkan dari Jerman, serta kertas khusus yang digunakan untuk produksi uang palsu.

Luthfi menjelaskan bahwa di wilayah Polda Jateng ada 4 ungkapan kasus yang saling berkaitan, dengan 5 tersangka. Antara lain SU warga semarang, RD Klaten, SM banyumas, IM Karanganyar dan JS warga Jakarta.

“Kemudian ada tiga lagi di Mesuji dan ada di Jawa Barat dan Jawa Timur yang masih buron, ini semua akan buru sampai seluruh jaringan terungkap,” terangnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Pasal 26 Ayat (1) Pasal 37 Ayat (1) dan atau Pasal 36 Ayat (1) tentang mata uang dengan hukuman penjara paling lama seumur hidup.