YOGYAKARTA, MettaNEWS – Perempuan muda yang ditangkap aparat Polda DIY karena tuduhan melakukan aksi porno yang diunggah di internet, ternyata punya motif komersial. FCN (23), demikian inisialnya, mampu meraup keuntungan bersih sekitar Rp 1,7 miliar dari aksinya menjual konten pornografi sejak Maret 2020.
Kamis Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto dalam siaran pers, Selasa (7/12/2021) memaparkan, FCN ditangkap usai membuat video porno di bandara Yogya International Airport. Dalam video itu dia memamerkan payudara dan organ intimnya, kemudian menggunggahnya melalui akun Twitter @siskaeee (sudah dibekukan).
Dalam pemeriksaan polisi terungkap, FCN yang berstatus mahasiswi, pada tanggal 30 November 2021 mengedarkan video porno, yang dikenali disyuting di parkiran mobil ke arah lantai 2 Bandara YIA.
“Jadi memang pelaku sengaja datang ke YIA untuk membuat konten itu. Setelah kami periksa, FCN ini sudah cukup dikenal di medsos karena unggahan-unggahan video porno. Tepatnya sejak tahun 2017, bahkan dia mengaku meraup keuntungan bersih dari Maret 2020 sampai Desember ini sebesar Rp 1,7 miliar,” ujar Yulianto.
Pemeriksaan terhadap FCN terus berlanjut. Ada hal-hal yang belum diungkap polisi, misalnya jaringan peredaran video porno dan orang-orang yang berada di sekitar bisnis itu.