PURBALINGGA, MettaNEWS – Satreskrim Polres Purbalingga menangkap pelaku pencurian sepeda motor di wilayahnya. Dua pelaku yang warga asal Kabupaten Banjarnegara tertangkap berikut barang buktinya.
Adalah TN (36) dan PY (30) keduanya warga Desa Pucungbedug, Purwonegoro, Banjarnegara. Para pelaku pencurian motor ini tertangkap di wilayah Banjarnegara, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto mengatakan peristiwa ini pencurian terjadi pada Minggu (29/1/2023) di pinggir jalan persawahan Desa Sempor, Kaligondang, Purbalingga. Korban adalah Jumadi (46) seorang petani warga desa setempat.
“Saat pencurian tersebut, kondisi sepeda motor tengah terkunci setang dan penutup kunci terpasang,” jelas Kasat Reskrim dalam konferensi pers, Senin (27/2/2023).
Modus yang mereka lakukan yakni dengan berboncengan sepeda motor untuk mencari sasaran. Mereka mencari khusus di pinggir jalan atau dekat persawahan yang sepi. Kemudian menggunakan kunci T untuk menghidupkan sepeda motor dan membawanya kabur.
Dari pemeriksaan kedua tersangka ini sudah beraksi sebanyak 13 kali di wilayah Purbalingga. Seluruhnya merupakan sepeda motor yang tengah terparkir di pinggir jalan maupun dekat persawahan.
Kepolisian juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat, tiga buah mata kunci T, BPKB, STNK dan kunci sepeda motor.
“Satu tersangka berinisial TN merupakan residivis kasus curanmor. Dia sudah dua kali menjalani hukuman karena melakukan perbuatannya tersebut,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
“Kepada masyarakat kami imbau untuk waspada terhadap curanmor. Pastikan kendaraan dalam keadaan terkunci atau pengaman ganda agar bisa terhindar dari pencurian,” tukasnya.








