SEMARANG, MettaNEWS — Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memberlakukan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai Jumat (10/4/2026).
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan kebijakan ini tidak boleh berdampak pada penurunan kualitas pelayanan publik maupun kinerja pegawai.
“Hari ini sudah dimulai. Jangan sampai karena WFH, kualitas pelayanan dan kinerja menurun,” tegasnya.
Penerapan WFH mulai terlihat pada hari pertama di lingkungan kantor gubernur. Aktivitas perkantoran tetap berjalan, meski jumlah ASN yang hadir tidak sebanyak biasanya.
Sebagian pegawai yang memungkinkan bekerja secara daring mulai menjalankan tugas dari rumah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran Kementerian Dalam Negeri sekaligus bagian dari upaya efisiensi energi. Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) telah mendapatkan arahan khusus terkait pelaksanaan WFH, termasuk penekanan pada penghematan energi di lingkungan kerja.
Tak hanya di tingkat provinsi, kebijakan serupa juga mulai diadopsi oleh pemerintah kabupaten/kota di Jawa Tengah. Namun, implementasinya disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing daerah.
“Tipologi daerah berbeda-beda. Mereka yang paling memahami kondisi wilayahnya. Saya yakin semua daerah akan menerapkan WFH,” ujar Luthfi.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa pada hari pertama pelaksanaan belum dapat dipastikan jumlah ASN yang bekerja dari rumah. Kebijakan teknis diserahkan kepada masing-masing kepala OPD agar lebih fleksibel dan adaptif.
Ia menegaskan, tidak semua sektor menerapkan WFH. Layanan publik vital seperti rumah sakit, fasilitas kesehatan, Samsat, dan sektor pendidikan tetap beroperasi normal.
“Tidak dibatasi persentasenya, disesuaikan kebutuhan di masing-masing OPD. Hari ini kami minta laporan dari seluruh OPD,” kata Sumarno.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa WFH bukan berarti libur, melainkan perubahan lokasi kerja yang tetap harus diawasi secara ketat. Pemprov Jateng telah menyiapkan sistem pemantauan, termasuk penandaan lokasi (tagging) dan pelaporan aktivitas harian ASN.
“Yang terpenting adalah kendali aktivitas dan output kerja. Kepala OPD harus memastikan kinerja tetap terukur,” jelasnya.
Kebijakan WFH ini juga akan dievaluasi secara berkala, termasuk untuk mengukur efektivitas penghematan energi. Pemprov Jateng meyakini, pengurangan mobilitas pegawai akan berdampak pada penurunan konsumsi bahan bakar dan penggunaan listrik di perkantoran.
“Efisiensi energi ini masih akan dihitung secara rinci. Nanti akan terlihat berapa besar penghematan yang dihasilkan,” pungkasnya.








