JAKARTA, MettaNEWS – Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) merilis aturan terbaru seragam sekolah untuk siswa SD, SMP dan SMA atau setera mulai 7 September 2022. Salah aturan ini menyoal kewajiban siswa mengenakan baju adat saat hari atau acara adat tertentu.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim menyebut berdasar Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 3 disebutkan ada tiga jenis seragam sekolah yang digunakan siswa SD hingga SMA yakni pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.
Sementara pada Pasal 4, Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi peserta didik pada sekolah.
Secara lengkap Permendikbud No. 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, seragam nasional untuk para siswa masih tetap sama, yakni jenjang SD/SDLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati untuk jenjang SD.
Kemudian jenjang SMP/SMPLB mengenakan atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua. Jenjang SMA/SMALB/SMK/SMKLB mengenakan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.
Untuk seragam pramuka, mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Adapun tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini bertujuan untuk menanamkan dan menumbuhkan nasionalisme, kedisiplinan, kebersamaan serta memperkuat persaudaraan di antara siswa.
“Pakaian adat yang ditetapkan tersebut wajib memperhatikan hak siswa untuk menjalankan agama dan kepercayaannya,” kata Kemendikbudristek, Selasa (21/10/2022).
Selain itu peraturan ini diharapkan mampu meningkatkan citra satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah jalur pendidikan formal.
Dan yang tidak kalah penting yakni untuk meningkatkan kesetaraan antar siswa tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi orang tua atau wali siswa serta meningkatkan disiplin dan tanggung jawab siswa.
Nadiem menerangkan model dan warna serafam khas sekolah dapat ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Kemudian untuk jadwal penggunaan seragam sekolah Nadiem mengatur pakaian seragam nasional dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Dengan memperhatikan ayat (1) pasal 11 Permendikbud No. 50 Tahun 2022 yakni,
Penggunaan topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah. Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
Sedangkan, seragam Pramuka dan khas sekolah digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah. Sementara untuk penggunaan pakaian adat digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.







