Modus Pengiriman Lewat Jasa Titipan, Bea Cukai Amankan Barang Kena Cukai Ilegal dengan Nilai Rp 2.8 Miliar

oleh
oleh
Barang Kena Cukai ilegal yang berhasil diamankan Bea Cukai Jateng DIY dengan nilai total Rp 2.8 miliar | Metta NEWS / Puspita

SOLO, Metta NEWS – Bea Cukai Jawa Tengah DIY berhasil mengamankan 2.4 juta batang rokok ilegal dan 475.22 liter minuman mengandung alkohol ilegal. Penindakan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan modus pengiriman melalui perusahaan jasa titipan pada periode 1 Januari hingga 22 Mei 2022. 

Ekspose Barang Hasil Penindakan berupa 2,4 juta batang rokok ilegal dan 475,22 liter MMEA (Minuman Mengandung Etil Alkohol) ilegal pada Selasa, 24 Mei 2022 di Kantor Bea Cukai Surakarta dipimpin Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Muhamad Purwantoro. 

Kegiatan ini bersamaan dengan Kick-Off Operasi Gempur Rokok Ilegal Tahun 2022 di lingkungan Kanwil Bea Cukai Jateng DIY.

“Modusnya melalui jasa titipan, sedangkan peredaran barang kena cukai ilegal ini tidak hanya melalui jasa pengiriman. Total nilai barang sebesar Rp 2,81 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 1,86 miliar. Penindakan ini merupakan gabungan dari satuan kerja di wilayah Bea Cukai Jateng DIY,” ungkap Purwantoro. 

Purwantoro menyatakan bahwa ekspose hari ini merupakan salah satu peringatan nyata bahwa peningkatan produksi dan peredaran BKC ilegal perlu perhatian serius melalui sinergi segenap aparat penegak hukum terkait. 

“Jika produksi BKC ilegal tidak ditangani dengan serius maka selain mengancam penerimaan negara juga mendistorsi kebijakan pemerintah dalam pengendalian konsumsi BKC. Bea Cukai akan terus berupaya memberantas peredaran BKC Ilegal dengan bersinergi bersama Aparat Penegak Hukum seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Pemerintah Daerah, SATPOL PP dan instansi terkait lainnya.” terang Purwantoro. 

Purwantoro menegaskan bahwa terhadap pelaku peredaran BKC ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dimana setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

“Upaya pemberantasan BKC ilegal akan dilakukan terus menerus dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dilakukan dalam rangka pengamanan keuangan negara. penciptaan iklim usaha yang sehat. dan kelancaran pembangunan,” tandasnya.  

Purwantoro mengimbau kepada para pihak atau pengusaha yang belum legal untuk berusaha secara legal karena “Legal Itu Mudah”. Jajaran Bea Cukai di seluruh daerah akan memberikan pelayanan terbaik dan berintegritas.

Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta Budi Santoso menambahkan dengan Kick Off Operasi Gempur ini pihak pemerintah dalam hal ini SKPD terkait termasuk Satpol PP sangat mendukung. 

“Salah satu bukti dukungan Satpol PP selain pelayanan dasar pada masyarakat, jajaran Satpol PP seluruh Jawa Tengah siap mendukung operasi gempur barang cukai ilegal tahun 2022 ini,” pungkasnya.