Menyetubuhi Gadis di Bawah Umur Pemuda Asal Nusukan Solo Ditangkap Polisi Sukoharjo 

oleh
Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Sosok AW (19) Warga Nusukan Solo yang menyetubuhi gadis di bawah umur warga Sukoharjo Rabu (10/5/2023) | MettaNEWS / Kevin Rama

SUKOHARJO, MettaNEWS – Polres Sukoharjo tangkap seorang pemuda asal Nusukan Solo berinisal AW (19) lantaran menyetubuhi seorang gadis di bawah umur pada Selasa (9/5/2023) malam.

Kelakuan bejat AW lancarkan kepada MY (16) warga Baki Sukoharjo di sebuah kos di daerah Colomadu Karanganyar.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Sigit menyampaikan keduanya kenal melalui media sosial Facebook kurang lebih selama dua minggu.

Kapolres menyampaikan, pada hari Selasa (9/5/2023) pelaku dan korban janjian untuk bertemu.

“Sekira pukul 11.00 WIB pelaku datang menjemput korban di dekat perlintasan kereta api dekat rumah korban,” ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Rabu (10/5/2023).

Sigit menyampaikan, saat itu korban berpamitan dengan orang tuanya hanya hendak membeli susu di warung.

“Namun yang sebenarnya korban pergi bersama dengan pelaku mengendarai motor menuju ke daerah Klaten,” ungkapnya.

Setelah itu, lanjut Sigit, pelaku menyuruh korban untuk menjual kalung emas milik korban. Dengan dalih untuk membayar kos dan biaya hidup sehari-hari dari pelaku.

Pasalnya, pelaku merupakan pengangguran. Selanjutnya pelaku mengajak korban ke kos pelaku yang berada di daerah colomadu Karanganyar.

“Sekitar pukul 14.40 WIB Pelaku melakukan persetubuhan kepada korban sebanyak 1 kali. Dengan bujuk rayu bahwa pelaku akan menikahi korban,” ungkapnya.

Setelah mengetahui hal tersebut, ayah korban, lanjut Sigit, menghubungi nomor telepon 110 call center kepolisian. Kemudian dari Polsek Baki datang ke rumah korban dengan mobil patroli bersama Bhabinkatimas.

“Selanjutnya korban yang sudah kembali pulang langsung menuju ke Polres Sukoharjo guna proses penyelidikan, dan kami menangkap pelaku,” tandasnya.

Kapolres menegaskan, pelaku yang menyetubuhi gadis di bawah umur ini terjerat dengan UU Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHP dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.