Menolak Dibekukan, Majelis Wali Amanat UNS Siap Lawan Menteri Pendidikan

oleh
oleh
Majelis Wali Amanat, Prof Hasan Fauzi
Wakil Ketua Majelis Wali Amanat UNS (yang sudah dibekukan Mendikbudristek) Hasan Fauzi menyatakan tetap akan melantik Prof Dr Sajidan sebagai Rektor UNS | MettaNews/Puspita

SOLO, MettaNEWS – Wakil Ketua Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret, Hasan Fauzi mengatakan Peraturan Mendikbudristek nomor 24/2023 yang membekukan MWA adalah cacat hukum. Pihaknya akan melawat peraturan tersebut, di antaranya dengan tetap melantik Rektor terpilih, Prod Dr Sajidan.

“Kami menganggap itu cacat demi hukum. Sesuai Peraturan Pemerintah no 56 tahun 2020 tentang PTN BH UNS, MWA tidak bisa dibekukan. Karena itu pelantikan tetap jalan, karena kita masih eksis,” katanya kepala wartawan di Bandara Adi Soemarmo, Rabu (5/4/2023) sore.

Hasan Fauzi yang baru tiba dari Jakarta, menyebut dengan atau tanpa menteri MWA tetap bisa melantik Rektor. Sesuai jadwal dan undangan yang sudah beredar luas dan dia tandatangani, pelantikan itu terjadwal pada tanggal 11 April 2023. Hanya, mengenai lokasi pelantikan pihaknya menolak menyebutkan.

Hasan menyebut, pelantikan akan dilakukan dalam forum rapat pleno MWA.

“Kami tentu mengundang Menteri, seluruh MWA. Soal hadir atau tidak, itu bukan urusan kami,” tandasnya.

Majelis Wali Amanat Belum Tahu Hadi Tjahjanto Mengundurkan Diri

Meski menyebut Lembaga MWA tetap eksis, Hasan Fauzi mengaku tidak tahu soal keberadaan ketua MWA, Hadi Tjahjanto yang disebutkan telah mengundurkan diri beberapa hari yang lalu.

Kabar mantan Panglima TNI mengundurkan diri dari MWA itu, terucap oleh Dirjen Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi Kemendikbudristek, Prof Nizam.  Dia kepada wartawan menyebutkan Hadi Tjahjanto yang kini menjabat Menteri Agraria dan Tata Ruang, mengundurkan diri kareba kesibukannya.

“Kami belum menerima tembusan surat tentang Pak Hadi Tjahjanto mengundurkan diri. Jadi kami menganggap beliau masih MWA. Kami sejauh ini sudah mencoba menghubungi, namun belum ada jawaban,” ujarnya.

Hasan menyebut seandainya benar Hadi mengundurkan diri, proses penggantian akan dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 56 tahun 2020. Senat Akademik UNS yang akan menunjuk dan memilih, mengingat Hadi Tjahjanto terpilih sebagai ketua MWA melalui wakil masyarakat.