Mencuri Sekali Tak Dilaporkan, Mantan Pembantu Tuman Mencuri Lagi saat Majikan ke Luar Kota

oleh
Tersangka S (43) dalam Jumpa pers Polres Sukoharjo Kamis (17/11/22) | Doc : Polres Sukoharjo

SUKOHARJO, MettaNEWS – Seorang pria bernama S (43), warga Makam Haji, Kartasura, Sukoharjo harus menghuni sel tahanan di Polres Sukoharjo. Dia dilaporkan membobol rumah kosong milik mantan majikannya, Viveri Wuryandari (58) saat ditinggal ke luar kota. Dua kali dia mencuri uang tunai bernilai total Rp 82 juta.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam gelar perkara di kantornya, Jumat (18/11/2022) menyebut, pencurian itu dilakukan dua kali. Kali pertama, terjadi awal bulan Agustus, berikutnya diulangi lagi pada bulan Oktober.

“Tersangka ini mungkin merasa aman, karena perbuatan pertama tidak dilaporkan oleh korban. Saat itu, korban mengetahui uang tunai Rp 66 juta yang disimpannya di lemari hilang, tetapi memilih tidak melapor. Maka, S mengulangi perbuatannya dan berhasil mengambil uang tunai Rp 16 juta,” paparnya.

Padahal, perbuatan kriminal itu terekan kamera CCTV, sehingga ketika Viveri Wuryandari melapor ke Polres Sukoharjo, polisi dengan cepat menangkap S di rumahnya.

“Dalam aksinya, S yang pernah bekerja di rumah korban sebagai pembantu selama 12 tahun, tidak mengalami kesulitan karena sudah hafal dengan seluk beluk rumah tempat kejadian. Pada pemeriksaan awal, S mengakui perbuatannya didorong rasa dendam yang tersimpan sejak lama,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, S diancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang memuat ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.