Libur Natal – Tahun Baru, Solo Tidak Terapkan Aturan Putar Balik

oleh
oleh
Apel Nataru Solo
Wali Kota Gibran mengecek kesiapan tim dan armada hadapi masa Nataru, Senin (13/12) | Foto : dok Humas Pemkot Solo

SOLO, Metta NEWS – Berbagai aturan mulai disiapkan menghadapi masa libur Natal dan Tahun Baru yang kurang tinggal beberapa hari ini. Berbeda dari tahun sebelumnya, dimana Solo melakukan penyekatan di titik titik perbatasan Kota Solo, tahun ini Solo hanya melakukan penjagaan yang ketat untuk warga dari luar kota yang hendak menuju ke Solo. 

Ditemui usai apel Nataru, Senin (13/12) Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming menjelaskan untuk warga yang hendak menuju Solo tidak akan diarahkan untuk putar balik. 

“Yang penting syaratnya lengkap. Masyarakat harus menunjukkan surat-surat berupa hasil tes antigen, surat izin keluar masuk (SIKM) serta sudah di vaksin sebanyak 2 kali. Detailnya nanti di Surat Edaran terbaru. Tidak ada putar balik yang penting surat-suratnya lengkap,” tandas Wali Kota Gibran. 

Namun Gibran menegaskan agar masyarakat tidak melakukan mudik dan juga liburan tahun baru. 

“Tidak ada oenyekatan, tapi posko penjagaan di tiap jalan masuk perbatasan kota Solo ada petugas yang melakukan pengecekan pada para pengemudi dan penumpang,” tegasnya lagi. 

Hal ini lanjut Gibran juga berlaku terutama bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN). 

“ASN nggak libur, ngga usah libur, jangan bawa mobil dinas untuk liburan. Gaweane akeh kok libur (pekerjaan banyak kok libur),” ujar Gibran.  

Gibran mengungkapkan himbauan aturan mudik bagi ASN sudah di sosilisasikan bulan lalu. 

“Kalau nekat libur atau mudik akan mudah ketahuan. Di setiap perbatasan Kota Solo sudah dilengkapi dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik,” katanya. 

Meski ada larangan mudik, Gibran memperbolehkan masyarakat yang memang berada di posisi mendesak dan harus mudik. Namun harus tetap menyertakan syarat surat-surat. 

Lebih lanjut, Gibran menegaskan tidak ada perayaan tahun baru di Solo ataupun pesta kembang api. 

“Silahkan warga laporan di ULAS (Unit Layanan Aduan Surakarta) atau nomer saya jika mendapati ada yang melanggar aturan seperti perayaan natal atau tahun baru dan menimbulkan kerumunan,” ujar Gibran.