SEMARANG, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kembali mencatatkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-15 kali secara berturut-turut atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Tidak hanya itu, Jawa Tengah juga mencatatkan tingkat penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) sebesar 96,48 persen, tertinggi di Indonesia dan jauh melampaui rata-rata nasional yang berada di kisaran 75 persen.
Opini WTP tersebut disampaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 pada Rapat Paripurna DPRD Jawa Tengah, Senin (8/6/2026).
Direktur Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara V BPK RI, Widhi Widayat, mengatakan bahwa opini WTP merupakan salah satu indikator akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Namun demikian, tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan juga menjadi faktor penting dalam memastikan perbaikan tata kelola pemerintahan berjalan secara efektif.
“Opini itu bagian dari akuntabilitas. Tetapi ada hal-hal lain yang juga perlu menjadi perhatian, terutama tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan,” kata Widhi.
Ia mengapresiasi capaian Jawa Tengah yang berhasil menyelesaikan 96,48 persen tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.
“Ada hal menarik, bahwa tingkat penyelesaian TLRHP Pemerintah Provinsi Jawa Tengah merupakan yang tertinggi di Indonesia. Yang sudah selesai ditindaklanjuti mencapai 96,48 persen,” tuturnya.
Menurut Widhi, capaian tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan sekaligus memperkuat sistem pengawasan internal.
“Ini merupakan prestasi yang perlu dipertahankan dan terus ditingkatkan,” tambahnya.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menyampaikan apresiasi kepada BPK RI dan BPK Perwakilan Jawa Tengah atas proses pemeriksaan yang telah dilakukan sehingga Pemprov Jateng kembali mampu mempertahankan opini WTP.
“Terima kasih kepada BPK RI dan BPK Perwakilan Jawa Tengah sehingga kita bisa mempertahankan WTP untuk ke-15 kalinya,” ujar Luthfi.
Menurutnya, raihan tersebut bukan sekadar penghargaan administratif, melainkan bentuk tanggung jawab yang harus diikuti dengan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Luthfi juga menegaskan bahwa capaian TLRHP yang hampir menyentuh angka 100 persen menjadi bukti keseriusan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam merespons rekomendasi yang diberikan BPK.
“Provinsi Jawa Tengah mampu menyelesaikan hampir 96 persen tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan. Ini tertinggi di Indonesia, sementara rata-rata nasional sekitar 75 persen,” tukasnya.
Ia meminta seluruh OPD agar tidak menunda penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan. Meskipun regulasi memberikan waktu tindak lanjut hingga 60 hari, Luthfi menekankan pentingnya respons yang cepat dan tepat.
“Kita harus memiliki sense of crisis dalam menangani setiap temuan yang harus ditindaklanjuti. Secepat-cepatnya dan sesingkat-singkatnya harus diselesaikan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, pelaksanaan APBD Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025 menunjukkan kinerja yang positif. Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp23,761 triliun atau 96,38 persen dari target sebesar Rp24,654 triliun.
Sementara itu, realisasi belanja daerah dan belanja transfer mencapai Rp23,871 triliun atau 94,61 persen dari pagu anggaran sebesar Rp25,231 triliun. Adapun pembiayaan netto tercatat sebesar Rp577,049 miliar yang berasal dari pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) serta penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menjadikan hasil pemeriksaan dan rekomendasi BPK sebagai bahan evaluasi untuk terus memperkuat transparansi, meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah, serta mendorong pelayanan publik yang semakin berkualitas bagi masyarakat.








