Mantan Petinggi MWA Laporkan Dugaan Korupsi Pada Gibran, Klaim Temukan 46 Rekening Atas Nama UNS

oleh
oleh
Prof Hasan MWA
Hasan Fauzi dan Tri Atmojo serahkan berkas dugaan korupsi di UNS pada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, Senin (17/7/2023) | MettaNEWS / Puspita

SOLO, MettaNEWS – Mantan pejabat Majelis Wali Amanat (MWA) Universitas Sebelas Maret (UNS) Hasan Fauzi melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di UNS pada Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming, Senin (17/7/2023).

Saat menyerahkan berkas-berkas bukti dugaan korupsi di UNS ke Kantor Protokol dan Komunikasi Pimpinan, tampak mendampingi mantan Sekretaris MWA Tri Atmojo.

“Ini dalam rangka melaporkan kepada Pak Wali Kota Gibran. Berkaitan dengan dugaan fraud atau dugaan korupsi yang terjadi pada UNS,” ujar Hasan.

Hasan menjelaskan berkas-berkas yang mereka serahkan adalah dokumen-dokumen hasil audit khusus komite audit MWA UNS.

“Kami serahkan ke Pak Wali Kota karena beliau harus mengetahui kondisi UNS. Harapan kami juga agar Pak Presiden Jokowi juga mengetahui apa yang terjadi  supaya tidak salah informasi dari berbagai pihak,” katanya.

Mantan Wakil Ketua MWA ini bahkan menyebutkan rincian besaran dugaan korupsi di UNS.

“Rinciannya ada Rp 34.6 miliar. Itu terkait dengan anggaran yang tidak MWA setujui tapi tetap berjalan. Menurut kategori undang-undang itu masuk korupsi. Ada juga kategori anggaran yang telah MWA setujui untuk hal tertentu tapi malah peruntukannya untuk hal lain beda dari persetujuan MWA. Juga dalam pelaksanaan pengadaan pembangunan di UNS kurang lebih ada Rp 5 miliar penyimpangan. Yakni pelaksanaannya tidak melalui tender tapi penunjukan langsung,” tandasnya.

Hasan mengungkapkan total dari fraud petinggi UNS yang saat ini menjabat sekitar Rp 57 miliar. Ini dalam kurun waktu tahun anggaran 2022 dan 2023.

“Tentu dalam kontek MWA, eksekutif yang memimpin adalah Rektor. Yang jadi persoalan adalah ketika MWA Menteri bekukan. Kemudian ada peraturan Menteri yang menunjuk tim teknis dari kementerian. Tapi tim teknis bukan dari MWA jadi tidak punya kewenangan untuk menyetujui anggaran,” ujarnya.

Menurut Hasan, merujuk pada Permen No 56 tahun 2020 yang berhak dan mempunyai kewenangan untuk persetujuan anggaran adalah MWA.

“Nha MWA sudah menolak pengajuan anggaran Rp 34 miliar sekian itu tapi tetap berjalan. Info yang kami dengar karena tim teknis sudah setuju. Sehingga kalau itu benar berarti pelanggaran. Karena tim teknis tidak punya kewenangan,” paparnya.

Dugaan korupsi melalui temuan 46 rekening atas nama UNS

Menurut Hasan, berdasarkan akuntan publik MWA yang belum sempat mereka publikasikan, menemukan ada 46 hingga hingga 47 rekening UNS.

“Temuan audit investigasi ini belum sempat kami publikasikan karena belum kami bayar. Karena pembekuan MWA. Dari laporan tersebut ada 46-47 rekening UNS. Itukan illegal. Harusnya rekening itu hanya beberapa saja. Tentu ini sangat mengagetkan kami rekening kok sampai 46,” tegasnya.

Selain ke Wali Kota, Hasan dan Tri Atmojo mengatakan pihaknya juga telah melaporkan ke Kejaksaan Tinggi. Serta dalam waktu dekat ini akan membawa laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pihaknya juga menampik jawaban Rektor UNS Jamal Wiwoho mengenai angka Rp 57 miliar sebagai pekerjaan yang belum lunas.

“Tidak, Rp 34.6 miliar itu ajuan yang kami tolak untuk RKAT (rencana kerja dan anggaran tahunan) 2023. Itu anggaran tahun 2022 kok mengajukan lagi pada tahun ini. Kalau itu pelaksanaannya 2022 sudah ada anggarannya. Kalau tidak kami tolak dobel anggaran nanti, itu kategori penyimpangan,” tandasnya.

Dengan melapor ke Gibran, Hasan berharap sebagai kepala daerah tempat UNS berdiri agar mengetahui apa yang terjadi pada kampus UNS.

“Kita ingin mas wali sebagai kepala daerah tempat UNS berdiri bisa ikut membenahi dan akhirnya UNS kembali seperti semula. Agar bisa berjalan melaksanakan Pendidikan kader bangsa sehingga menghasilkan generasi bangsa yang paling tidak selevel dengan Pak Jokowi,” urainya.

Sementara itu terkait pencopotan gelar Guru Besar padanya dan Tri Atmojo, Hasan menyebut tidak berdasar dan tidak ada hubungannya dengan melanggar disiplin sebagai akademisi.

“Ya kami tidak ngerti. Ketika kami mengungkap ini tiba-tiba gelar Guru Besar kami dicopot. Padahal yang kami lakukan adalah tugas MWA. Tugas MWA tidakada hubungannya dengan gelar profesor. Tugas akademik kami bagus, publikasi, penelitian oke semua. Kenapa kok dikaitkan dengan ini. Harusnya kami mendapat dukungan dari kementerian mengungkap ini. Kok malah dikaitkan dengan jabatan fungsional kami sebagai dosen,” bebernya.

Setelah mengirimkan surat keberatan ke Kementerian, lanjut Hasan pihaknya segera mengajukan ke PTUN.

“Logikanya setelah mengungkap ini kami mendapat sanksi,” pungkasnya.