JAKARTA, MettaNEWS – Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) sekaligus Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut stakeholder yang harusnya ikut berperan dalam Tragedi Kanjuruhan justru lepas tangan.
Hal ini ia sampaikan usai menyerahkan laporan hasil investigasi kepada Presiden RI, Joko Widodo, Sabtu (15/10/2022).
“Ternyata juga dari hasil pemeriksaan kami semua stakeholders saling menghindar dari tanggung jawab, semua berlindung di bawah aturan-aturan dan kontrak-kontrak secara formal sah,” kata Mahfud MD.
Mahfud MD menyebut semua stakeholders seperti Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI), Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI), Menteri Kesehatan (Menkes) harus mau dilibatkan dalam tragedi mematikan itu.
“Oleh sebab itu kami sudah sampaikan kepada presiden semua yang kami temukan dan kami rekomendasi untuk semua stakeholders, baik dari pemerintah, PUPR, Menpora, menkes, dan sebagainya sudah kami tulis satu persatu rekomendasinya di dalam 124 halaman laporan,” jelasnya.
Dalam laporan yang disampaikan ke Presiden Jokowi itu Mahfud MD menyebut TGPIF meminta instansi PUPR melakukan renovasi menyeluruh terhadap semua stadion sepakbola di Indonesia.
“Khususnya yang digunakan oleh Liga 1 dan Liga 2 sesuai dengan standar keamanan FIFA dan merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Sepakbola Nasional,” mengutip isi surat tersebut.
Lebih lanjut, Mahfud MD mengatakan laporan itu dibuat berdasar pada norma formal yang ada. Selain rekomendasi ke PUPR, laporan tersebut juga mencatut pengurus PSSI hingga sub organisasi tersebut untuk bertanggung jawab.
“Di dalam catatan kami sampaikan bahwa pengurus dan sub-sub organisasi PSSI harus bertanggung jawab. Bertanggung jawab itu pertama berdasar pada aturan resmi, yang kedua rasa moral. Karena tanggung jawab itu kalau berdasarkan aturan namanya tanggung jawab hukum,” tegasnya.
Mahfud menilai keselamatan rakyat merupakan hukum yang lebih tinggi dari hukum apapun. Sehingga dalam Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan orang tersebut baginya telah menyalahi aturan hukum.
“Hukum itu sebagai norma sering kali tidak jelas, sering kali manipulasi maka naik ke asas. Tanggung jawab asas hukum itu apa? ini sudah terjadi keselamatan rakyat, publik terinjak injak. Seharusnya ada tanggung jawab moral diatas itu,” terang Mahfud.
Menko Polhukam tersebut berharap melalui laporan hasil investigasi TGIPF Presiden dan Polri dapat menimbang tindakan hukum pidana apa yang pantas diberikan. Pun bagi stakeholder yang dicatut di laporan TGIPF mampu memberikan tanggung jawab secara moral.
“Di sini lah kami memberi catatan lahir yang tadi digaris bawahi oleh Bapak Presiden dan Polri supaya meluruskan penyelidikan tindak pidana terhadap orang-orang lain terduga kuat terlibat dan harus ikut bertanggung jawab secara pidana didalam kasus ini,” katanya.
“Karena TGIPF punya banyak temuan temuan indikasi untuk bisa didalami polri. adapun tanggung jawab moral kami persilahkan masing-masing melakukan langkah-langkah yang diperlukan sebagai bentuk pertanggung jawaban warga negara Indonesia yang beradab,” tukasnya.








