Loka POM Surakarta Musnahkan 20 Ribu Pieces Obat Tradisional Berbahaya dari Tiga Tersangka

oleh
oleh
obat tradisional
Loka POM musnahkan puluhan ribu obat tradisional berbahaya, Rabu (30/8/2023) | MettaNEWS / Puspita

SOLO, MettaNEWS – Loka POM Surakarta musnahkan produk obat tradisional berbahaya, tanpa izin edar dan tidak memenuhi ketentuan. Pemusnahan obat tradisional ini hasil kegiatan operasi penindakan dan pengamanan tahun 2022-2023.

Kepala Loka POM Kota Surakarta Muhammad Fajar mengatakan, benda sitaan berupa obat tradisional sebanyak 571 item atau 20.041 pieces ini hasil dari Operasi Penindakan dari tiga pelaku. Yaitu distributor obat tradisional TIE (tanpa izin edar) dan TMK (tidak memenuhi keamanan) dari Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar. Dengan nilai ekonomis produk sebesar Rp 336.831.300.

“Mekanisme pelaksanaan pemusnahan secara simbolis di depan Kantor Loka POM di Kota Surakarta.  Dengan para saksi dari lintas sektor, baik Kejaksaan Negeri Karanganyar, Kepolisian Resor Karanganyar, BBPOM Semarang serta Rupbasan Kelas 1 Surakarta. Untuk kemudian pemusnahan dengan menggunakan jasa pengelola limbah B3 atau bahan berbahaya,” kata Fajar pada kegiatan pemusnahan obat tradisional illegal, Rabu (30/8/2023) di Kantor Loka POM.

Fajar juga menghimbau masyarakat untuk selalu melakukan cek KLIK. Yakni Cek Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa pada obat tradisional.

Fajar menyebut tindakan ini masuk dalam tugas pokok dan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan. Maka Loka POM di Kota Surakarta selaku unit pelaksana teknis, tahun 2023 ini telah melakukan pengawasan obat dan makanan full spectrum. Baik pre market maupun post market serta langkah-langkah baik yang bersifat preventif maupun represif.

“Langkah preventif kita laksanakan dengan melakukan pengamanan produk obat dan makanan. Baik yang bersifat ilegal (tanpa ijin edar) maupun produk yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan mutu dan keamanan. Langkah preventif yang kita lakukan antara lain penyuluhan secara online maupun offline. Serta pemeriksaan / inspeksi rutin di sarana distribusi maupun produksi. Setiap kegiatan preventif ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari pengaruh obat dan makanan yang dapat membahayakan Kesehatan,” paparnya.

BPOM Surakarta

Pengedar obat tradisional berbahaya langgar undang-undang

Selain itu, lanjut Fajar, Loka POM di Kota Surakarta juga melakukan langkah-langkah yang bersifat represif. Langkah represif dengan melaksanakan operasi penertiban yang berujung pada proses sidik.

“Proses ini untuk para pelaku usaha, baik produsen dan pengedar obat dan makanan. Yang terbukti secara sengaja melakukan perbuatan tindak pidana melanggar peraturan perundang- undangan di bidang obat dan makanan,” ujarnya.

Proses sidik ini menurut Fajar untuk membuat jera kepada pelaku usaha yang terbukti melanggar peraturan perundang-undangan. Juga sebagai peringatan kepada pelaku usaha yang lain. Agar senantiasa mematuhi peraturan perundang- undangan di bidang obat dan makanan.

“Dengan demikian, masyarakat di wilayah kerja Loka POM di Kota Surakarta dan Jawa Tengah pada umumnya akan merasakan dampak positif. Dari meningkatnya kepatuhan para pelaku usaha di bidang obat dan makanan,” terangnya.

Fajar juga mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan cek KLIK. Yaitu cek kemasan, label, izin edar dan kedaluwarsa.

“Apabila masyarakat menemukan hal-hal mencurigakan terkait peredaran produk obat dan makanan illegal atau membutuhkan informasi, dapat menghubungi Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Loka POM di Kota Surakarta melalui telp (0271) 7788090 atau 085156134032 (whatsapp) dan email [email protected],” pungkasnya.