SOLO, MettaNEWS – Sejumlah kios di beberapa pasar tradisional Kota Solo ditawarkan lewat situs jual beli online. Dari situs jual beli online itu kios tersebut ada yang dijual dan ada yang disewakan.
Kios pasar yang ditawarkan ada yang berlokasi di Pasar Legi, Pasar Nongko dan Pasar elektronik Triwindu.
Menanggapi hal tersebut Walikota Solo Gibran Rakabuming dengan tegas mengatakan akan mencabut surat hak penempatan (SHP) bagi oknum yang menjual atau menyewakan kios di pasar-pasar tersebut.
“Yang jelas itu tidak boleh. Kalau ngeyel ya SHP nya dicabut,” tegas Gibran ketika ditemui di Lobby Kantor Walikota Solo, Rabu (13/7/2022).

Gibran menyebut akan mengecek dengan detail terlebih dahulu untuk temuan ini. Pihaknya juga terkejut mendapati ada kios pasar yang dikelola oleh Pemkot Solo malah diperjual belikan.
“Nanti tak ceknya dulu, biar di monitor Dinas Perdagangan dulu ya nanti langsung ada teguran,” tandasnya.
Penelusuran mettanews.id dengan memasukan kata kunci di google ‘jual kios pasar Solo’ muncul tiga kios yang dijual di situs jual beli.
Situs jual beli tersebut memuat info kios di Pasar Legi dijual dengan harga Rp 350 juta, sedangkan satu kios di Pasar Ngarsopuro di harga Rp 145 juta dan di Pasar Nongko dibanderol Rp 225 juta.
“Nanti biar Dinas Perdagangan dulu, saya juga akan cek dulu. Kalau ga ya SHP ne dicabut wae (SHP nya dicabut saja),” pungkas Gibran.








