Kematian Dosen UIN Solo Masuk Kategori Pembunuhan Berencana, Pelaku Terancam Hukuman Mati

oleh
Dosen UIN Solo
TKP pembunuhan Wahyu Dian Silvia, Dosen UIN Solo di Perumahan Graha Sejahtera, Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jumat (25/8/2023) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SUKOHARJO, MettaNEWS – Pembunuhan Wahyu Dian Silviani, Dosen UIN Raden Mas Said Surakarta telah direncanakan oleh DF (23) pelaku.

Pelaku yang sakit hati karena perkataan korban telah merencanakan pembunuhan selama dua hari. Terhitung sejak korban mengecek rumah yang direnovasi pada Senin (21/8/2023) pagi.

Kepada awak media, DF mengaku dendam dengan korban karena dinilai kinerjanya buruk. Perkataan korban yang menyebut pelaku tolol dan bego juga membuat pelaku sakit hati.

“Sakit hati karena kerjanya jelek ditolol-tololin dibego-begoin. Merencanakan (pembunuhan) sejak Senin pas ditegur kan Senin pagi. Punya pikiran apa? Bunuh, pengin menghabisi? Iya. Dengan pisau ambil dari kerjaan yang dulu, sudah direncanakan,” bebernya saat jumpa pers di Polsek Gatak, Sukoharjo, Jumat (25/8/2023).

Setelah menghabisi nyawa korban, DF kemudian mencari cara agar tubuh korban tidak terlihat. Ia kemudian menutup tubuh korban dengan kasur lipat.

Korban ditemukan tewas di rumah rekannya di Perumahan Graha Sejahtera, Desa Tempel, Kecamatan Gatak, Sukoharjo pada Kamis (24/8/2023) siang.

Dosen UIN Solo
Barang bukti pembunuhan Wahyu Dian Silvia, Dosen UIN Solo yang tewas di tangan pekerja bangunan dihadirkan saat jumpa pers di Polsek Gatak, Sukoharjo, Jumat (25/8/2023) | MettaNEWS / Adinda Wardani

Kronologi penemuan korban berawal dari dua rekan kerjanya yang pergi ke rumah tempat kejadian perkara (TKP) pada sekitar pukul 13.00 WIB untuk mencari tahu keberadaan korban yang tak bisa dihubungi.

Setibanya di lokasi, kedua rekan korban tak bisa masuk kedalam rumah dan tak bisa mengecek kondisi korban lantaran tak mempunyai kunci.

“Nah ini kebetulan kan baru persiapan buat beasiswa, buat LPDP juga, makanya dari tadi kita nyari-nyari kok enggak ada. Terus saya sama temen saya kesini kan, terus kita enggak punya kunci kan, jadi minta tolong dibukakan ke pak tukang sebelah ini yang punya (kunci rumah),” terang rekan kerja korban, Feli saat dijumpai di TKP.

Diketahui rumah yang ditinggali korban merupakan rumah milik temannya, sedangkan rumah korban sedang direnovasi berada di samping TKP.

Setelah rumah tersebut dibuka, korban ditemukan tergeletak di ruang tengah dengan kondisi tertutup kasur lantai.

“Di lantai, jenazahnya tertutup kasur lantai, terus di samping kasurnya itu ada bercak darah di agak bawah. Tapi untuk fisiknya saya enggak lihat, enggak berani lihat. (Tertutup) kasur lantai. (Posisi rumah) terkunci,” lanjutnya.

Terdapat luka sayatan di bagian pipi kanan korban dan beberapa bercak darah di dinding sekitar ditemukannya mayat korban.

Seketika itu mandor tukang dan kedua rekan korban menelepon pihak kepolisian.

Tak lama kemudian, Sat Reskrim Polres Sukoharjo mendatangi lokasi kejadian dan melakukan olah TKP. Jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Dr. Moewardi Solo untuk dilakukan autopsi.

“Saat ini masih kita bersama dokter dari Puskesmas atau dari rumah sakit sedang melaksanakan penyelidikan dan dari pak kapolsek jg saat ini mengamankan status quo (menjaga TKP),” papar.

Dari olah TKP, pihak kepolisian mengantongi beberapa barang bukti, di antaranya sepasang sandal, abu sisa pembakaran pakaian pelaku, handuk untuk membersihkan tubuh pelaku dari darah korban, kasur putih lipat dengan bercak darah korban, rambut dan kuku korban, satu buah pisau pemotong daging, pakaian korban, satu buah laptop dan motor pelaku.

Atas perbuatannya, DF terancam hukuman tindak pidana pembunuhan berencana yang dengan sengaja merampas nyawa orang lain disertai kekerasan dan pencurian.

Pelaku dikenai Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 KUH Pidana atau Pasal 339 KUH Pidana atau Pasal 365 ayat (3) KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.