SOLO, MettaNEWS — Diskusi publik bertajuk “Pasang Surut Pemberantasan Korupsi di Indonesia” yang digelar di Rumah Makan Omah Sinten, Solo, Jumat (11/7/2025), menyajikan pernyataan tegas dari dua tokoh anti korupsi nasional.
Guru Besar Fakultas Hukum UNS, Prof. Dr. Adi Sulistiyono, dan mantan Direktur Pattiro Surakarta, Alif Basuki, dengan moderator Gus Anas Syahirul, Ketua PWI Surakarta.
Pada diskusi semua sepakat bahwa saat ini Kejaksaan Agung lebih berperan dibanding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pemberantasan korupsi.
Prof. Adi menyampaikan bahwa masa kejayaan KPK justru terjadi di era Presiden SBY, di mana lembaga tersebut berhasil menangani 1.479 tersangka korupsi, termasuk 319 anggota DPR/DPRD, 163 wali kota/bupati, 29 hakim, jaksa, pengacara, polisi dan lainnya. Namun, era keemasan itu kini telah meredup.
“KPK di era Presiden Jokowi mengalami pengebirian melalui UU Nomor 19 Tahun 2019. Dewan pengawasannya hancur, dan KPK kini jadi alat kekuasaan,” tegasnya.
Sebaliknya, ia menilai Kejaksaan Agung di era Presiden Prabowo menunjukkan taring yang lebih kuat dalam menindak kasus kakap, seperti di Pertamina.
Ia menyebut kasus bos Sritex Iwan Lukminto dan mafia migas Riza Chalid sebagai contoh keberanian Kejagung.
Senada dengan itu, Alif Basuki menilai Kejagung lebih progresif menangani kasus korupsi dibanding KPK saat ini.
“Kasus korupsi besar seperti tata niaga timah, pengadaan laptop Rp 9,9 triliun di Kemendikbudristek, dan kasus tata kelola minyak subholding Pertamina adalah bukti nyata langkah Kejagung,” ungkap Alif.
Menurutnya, korupsi masih menjadi ancaman serius yang menghambat pembangunan.
“Merusak kepercayaan publik, dan memperburuk kesenjangan sosial,” pungkas Alif.








