Kasus Gugatan Mobil Esemka Jokowi Masuk Meja Hijau, Sidang Perdana 24 April

oleh
Esemka
Humas PN Solo, Bambang Ariyanto soal gugatan mobil Esemka masuk meja hijau, Kamis (10/4/2025) | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Gugatan dugaan wanprestasi yang dilayangkan warga Solo, Aufaa Luqmanaa Re A kepada Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), mantan Wakil Presiden ke-13, Ma’ruf Amin serta PT SMK atas janji produksi massal mobil Esemka akan segera bergulir di meja persidangan PN Solo pada Kamis 24 April mendatang.

Humas PN Solo, Bambang Ariyanto mengatakan majelis hukum yang akan memimpin jalannya perkara telah ditentukan.

“Sidang bersifat terbuka untuk umum, idealnya dihadiri pihak penggugat, kalau tergugat ditolerir memungkinkan kuasa hukum. Ketua majelis adalah Putu Gede Hariadi, hakim anggota Subagyo, dan Joko Waluyo,” terang Bambang saat ditemui Kamis (10/4/2025).

Kuasa hukum penggugat, Sigit N. Sudibyo mengatakan kliennya merasa dirugikan karena janji yang pernah disampaikan oleh Joko Widodo saat menjabat Wali Kota Solo, kemudian Gubernur DKI Jakarta, hingga Presiden RI dua periode, tidak pernah terealisasi.

“Kami hadir mewakili kepentingan hukum dari saudara Aufa Lukman, yang menggugat tiga pihak ini. Mobil Esemka ini terus digaungkan oleh tergugat satu dan tergugat dua sejak 2012 hingga masa kepresidenannya. Tapi sampai hari ini, janji produksi massal itu tidak pernah terwujud,” terang Sigit, Selasa (8/4/2025).

Aufa berencana membuka usaha jasa angkut di Kota Solo. Ia pun telah menabung untuk membeli dua unit mobil Esemka dengan kisaran harga Rp 150-170 juta per unit. Ia merasa yakin usaha yang ia gadang-gadang itu akan terwujud, sebab Jokowi juga telah meresmikan pabrik perakitan mobil Esemka pada 2019 silam.

Dalam persemian itu, Jokowi menekankan pentingnya mendukung produk lokal dan menyatakan bahwa Esemka adalah merek nasional yang harus didukung oleh masyarakat. Jokowi juga menyatakan bahwa Indonesia siap memproduksi massal Esemka dengan prototipe yang dikembangkan oleh siswa SMK di Solo.

Namun sayangnya hingga di tahun 2025 ini mobil Esemka tersebut tak kunjung diproduksi massal. Aufa kemudian merasa dirugikan dan memutuskan untuk menempuh jalur hukum dengan menuntut ganti rugi sebesar Rp 300 juta.

“Klien kami menabung sekian lama untuk membeli mobil Esemka pick-up, tapi hingga kini tidak pernah terwujud. Karena itu, kami ajukan gugatan perdata ke PN Surakarta,” ujarnya.

Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan menetapkan sita jaminan terhadap PT Solo Manufaktur Kreasi di Boyolali, agar jika gugatan dikabulkan, pihak tergugat dapat memenuhi kewajibannya.