KLATEN, Metta NEWS – Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II bersama dengan Universitas Widya Dharma (Unwidha) Klaten menandatangani Memorandum of Understanding (MoU), Rabu (24/11) sebagai tanda diresmikannya Tax Center di kampus tersebut.
Penandatangan MoU dilakukan oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dan Rektor Unwidha Klaten Prof. Triyono. Turut hadir pula, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten Ronny Roekminto.
Dalam sambutannya Rektor Unwidha Prof. Triyono menyampaikan peran penting pajak dalam APBN yang sangat berperan dalam kehidupan masyarakat.
“Pajak ini berperan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, karena sebagian besar kebutuhan negara ditanggung oleh pajak yang kita bayarkan,” ungkap Prof. Triyono.
Dengan berdirinya Tax Center di Unwidha Klaten menjadi Tax center ke 20 di lingkungan Kanwil DJP Jateng II.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo dalam sambutannya mengatakan dengan adanya Tax Center di kampus Unwidha diharapkan segenap sivitas akademika semakin aktif dalam mempelajari perpajakan.
“Juga bisa memberikan kritik kepada kami sehingga kami bisa berkembang lebih baik lagi,” tutur Slamet.
Slamet menyebut Tax Center merupakan lembaga di lingkup perguruan tinggi yang memiliki fungsi untuk mengedukasi masyarakat mengenai perpajakan.
“Diharapkan dengan adanya Tax Center di Kabupaten Klaten, maka kesadaran pajak masyarakat Klaten akan meningkat,” tandas Slamet.