SOLO, MettaNEWS – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surakarta Dwi Ariyatno menjelaskan perubahan jam kerja ASN (Aparatur Sipil Negara) Pemerintah Kota Solo.
Pemkot Solo mulai memberlakukan jam masuk pukul 07.30 WIB dan jam pulang 16.30 WIB.
Perubahan jam masuk dan pulang kerja ini berlaku mulai 2 Januari 2024.
“Aturan baru ketentuan Perpres ini sebenarnya untuk pusat sudah berlaku pertengahan 2023 lalu. Solo juga sudah ada Perwalinya nomor 31 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja perangkat Daerah dan pegawai aparatur sipil negara,” ujar Dwi.
Dengan demikian Pemkot Solo mengikuti ketentuan tersebut mulai Januari 2024.
“Sebenarnya durasi kerjanya tidak berubah. Jam masuk jam 07.30 – 16.30 WIB istirahat 1 jam untuk Senin sampai Kamis. Kalau yang Jumat sampai jam 14.30 WIB,” terang Dwi.
Dwi menjelaskan peraturan ini sesuai dengan pelayanan 5 hari kerja.
Dwi mengatakan untuk kelurahan dan kecamatan juga sudah mensosialisasikan melalui media sosial masing-masing.
“Yang berbeda itu jam pelayanan untuk kesehatan dan pendidikan. Tetap mulai jam 07.00 WIB. Sekolah kan masuk jam 7 tapi ketentuan sama istirhat 1 jam dan pulang jam 16.30,” ungkap Dwi.
Dwi melihat perubahan jam masuk dan pulang kerja ASN ini tidak begitu berpengaruh pada ASN itu sendiri.
“Kalau ASN tidak begitu pengaruh ya. Terutama yang Senin sampai Kamis cuma selisih 15 menit. Selama ini rata-rarta pulangnya juga jam 4 sore lebih,” terangmya.
Yang agak berbeda lanjut Dwi adalah pada hari Jumat.
“Yang agak berubah kebiasaan di Jumat. Biasanya pas Jumatan kan sudah pulang. Kan ada teman-teman ASN yang beralasan jadi takmir masjid di tempat tinggalnya ya manti memyesuaikan,” pungkasnya.








