Jam Kerja ASN Diubah Selama Ramadan, Simak Selengkapnya

oleh
Ilustrasi | Getty Image

JAKARTA, MettaNEWS – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menetapkan jam kerja untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) selama Ramadan 2022. Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 11 Tahun 2022 tentang Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Bulan Ramadan 1443 Hijriah di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Maksud Surat Edaran ini adalah untuk melakukan penyesuaian penerapan jam kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan sebagai acuan bagi Instansi Pemerintah dalam menetapkan jam kerja bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya masing-masing selama bulan Ramadan.

Dikutip dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada Jumat (25/3/2022), bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam kerja selama bulan Ramadan menjadi pukul 08.00 – 15.00 pada hari Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat diberikan pada pukul 12.00 – 12.30. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 08.00 – 15.30, dengan jam istirahat pada pukul 11.30 – 12.30.

Kemudian bagi instansi pemerintah yang menerapkan 6 hari kerja, jam kerja menjadi pukul 08.00 – 14.00 pada hari Senin sampai Kamis dan hari Sabtu, dengan waktu istirahat pada pukul 12.00 – 12.30. Sedangkan untuk hari Jumat, jam kerja mulai pukul 08.00 – 14.00, dengan waktu istirahat pukul 11.30 – 12.30.

“Jumlah jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan memenuhi minimal 32,5 jam per minggu,” tulis di SE.

Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan di lingkungan instansinya dengan menyesuaikan zona waktu wilayah masing-masing. Penetapan keputusan tersebut kemudian disampaikan kepada Menteri PANRB dalam SE.

“Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah memastikan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadan 1443 Hijriah tidak mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN dan kinerja organisasi, serta tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik,” tegas Tjahjo dalam SE.

Di akhir SE, Menteri PANRB menekankan agar pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama bulan Ramadan 1443H tetap memerhatikan persentase pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor maupun di rumah sebagaimana tercantum dalam SE Menteri PANRB mengenai Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Masa Pandemi COVID-19.