SOLO, MettaNEWS – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengeluarkan imbauan melarang perdagangan daging anjing. melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jateng mengeluarkan surat edaran (SE) terkait jual beli daging anjing.
Surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Jateng Agus Wariyanto berisi larangan perdagangan dan konsumsi daging anjing tersebut ditujukan kepada kepala dinas peternakan dan pangan di 35 kabupaten/kota se Jateng.
Menanggapi imbauan dari Provinsi tersebut, Walikota Solo Gibran Rakabuming akan mengikuti arahan tersebut.
“Ya nanti segara kita tindak lanjuti ya, kan sudah ada imbauannya,” tutur Gibran di sela-sela mendampingi kunjungan Menpora Zainudin Amali mengecek venue pertandingan APG, Senin (18/7/2022) di UNS.
Pemprov Jateng mengeluarkan surat edaran tersebut bukan tanpa dasar. Beberapa pertimbangan mengeluarkan imbauan tersebut diantaranya adalah UU No.18/2009 yang telah diubah menjadi UU No.41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, di mana anjing merupakan hewan peliharaan dan bukan ternak, sehingga tidak diperuntukkan untuk pangan atau dikonsumsi.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa daging anjing tidak masuk dalam definisi pangan, sehingga daging anjing tidak layak diperdagangkan.
“Pokoknya kita ikuti saja arahan-arahan dari Provinsi,” tegas Gibran.
Gibran menyebut akan mencari formula yang sesuai sebagai payung hukum pelarangan perdagangan dan konsumsi daging anjing.
“Sambil jalan ya, bisa saja nanti Pemkot Solo buatkan Perda larangan,” tandasnya.
Sementara itu, pada tahun 2020 lalu Kabupaten Sukoharjo juga sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 5/2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL). Dalam Bab V Pasal 34 Perda tersebut tercantum Larangan PKL menjual atau pemotongan daging mentah atau olahan dari hewan non-pangan.








