SUKOHARJO, MettaNEWS – Sebelum tewas dianiaya di rumah, bocah perempuan 7 tahun asal Desa Ngabeyan, Kartasura, Sukoharjo, yang berinisial UF itu ternyata telah mengalami kejadian tragis penganiayaan yang dilakukan oleh kakak sepupunya yaitu tersangka bernama F (18) dan G (24) selama kurang lebih 2 bulan.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam press release di Polres Sukoharjo Rabu (13/4/2022), menjelaskan penganiayaan ini bermula ketika tante dari korban bekerja ke luar kota pada bulan Februari.
“Tersangka G pada bulan Febuari sekira pukul 15.00 WIB, Pelaku memukul kepala korban dengan tangan kanan lebih dari 1 kali karena korban diperintah oleh pelaku untuk belajar hafalan Al-quran namun korban justru main. Peristiwa tersebut terjadi di lantai 2,” terangnya
Kemudian di hari yang berbeda pada pukul 18.30 WIB Pelaku memukuli kaki korban dengan gagang pel di lantai 2. Hal tersebut terjadi karena korban mengambil uang warung milik ibu korban yang dijaga oleh pelaku.
“Ditanggal 8 April 2022 Pagi hari pelaku F mengikat tangan dan kaki korban dengan tali rafia, namun korban berhasil melepasnya dan pergi bermain lalu dicari pelaku untuk diajak pulang, sampai di rumah korban di pukuli pelaku menggunakan 1 buah seblak kasur dari kayu rotan hingga nangis, kemudian tangan dan kaki nya diikat lagi dengan rafia dibawah tangga “lanjutnya
Ditanggal 10 April berbeda Pelaku G kembali menganiaya dengan menampar pipi kiri korban dengan menggunakan tangan kanan pelaku sebanyak 1 kali, mulut korban ditonjok sebanyak 3 kali menggunakan tangan kanan hingga mengeluarkan darah. Hal tersebut terjadi karena korban mau pergi main.
Wahyu juga menjelaskan bahwa pelaku F telah mengakui dirinya pada 10 April 2022 telah memukuli tangan dan kaki korban dengan menggunakan tongkat bambu.
“Kemudian setelah itu Korban diikat oleh pelaku F ini di tangga rumah dengan rafia warna merah pada kedua kaki dan kedua tangan korban dikaitkan ke besi tangga,Hal tersebut terjadi karena korban pergi main,” Lanjutnya
Selanjutnya pada 12 April kemarin sekira pukul 12.30 Pelaku mengayunkan atau menendang kedua kaki korban dari arah belakang hingga kedua kaki korban terpelanting ke atas dan membuat kepala belakang korban terbentur lantai, hal ini yang membuat korban jadi lemas dan akhirnya meninggal dunia di sore harinya.
Dengan aksi keji yang mereka lakukan, pelaku G terjerat pasal 80 ayat 1 Junco pasal 76 C UU tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda maksimal senilai Rp 72 juta, karena telah melakukan tindakan-tindakan aniaya yang beberapakali dilakukan oleh pelaku.
Kemudian untuk pelaku F terjerat pasal 80 ayat 3 Junco pasal 76 C UU tentang perlindungan anak, dengan pidana penjara 15 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 3 milyar, karena penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Dan keuda pelaku telah ditahan di Polres Sukoharjo.







