Hendak Bertransaksi, Penjual Miras di Jebres Diciduk Polisi

oleh
Penyitaan barang bukti CIU oleh Tim Sparta polresta Solo Senin (15/8/2022) | Doc : Polresta Solo

SOLO, MettaNEWS – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo kembali menangkap seorang warga yang sedang bertransaksi minuman keras  di Jebres, Solo, Senin malam (16/8/2022).

Kasat Samapta Kompol Dani Permana Putra, mengatakan penangkapan ini diawali dari call center dari masyarakat. Adalah AS (41), Warga Jebres yang bertransaksi itu. Ia tertangkap saat bertransaksi di Jalan Petoran, hanya beberapa ratus meter dari Mapolsek Jebres.

“AS ditangkap saat tim Sparta berpatroli gabungan. Ketika mendapatkan informasi dari call center tim langsung bergerak lokasi,” ungkapnya.

Tiba di lokasi polisi mendapati AS yang gerak-geriknya mencurigakan dan langsung menanyainya. Dari pemeriksaan, AS didapati membawa 6 botol bekas air mineral yang diisi minuman keras tradisional ciu aneka rasa.

“Pelaku dan barang bukti langsung kami bawa ke markas untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kami proses dengan tindak pidana ringan,” ucap Dani.

Kapolresta Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, bahwa Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) menyasar penyakit masyarakat (pekat) , yang meliputi miras, narkoba, judi dan praktek prostitusi.

“Kami imbau warga Solo apabila mengetahui informasi mengenai penyakit masyarakat seperti miras, narkoba, judi dan prostitusi agar segera melaporkan di Polsek terdekat atau menginformasikan ke call center Tim Sparta Polresta Solo 0811-2957-110 dan kami pastikan akan segera menindaklanjutinya,” pungkasnya