SEMARANG, MettaNEWS – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memasang benteng integritas dalam pengelolaan pemerintahan daerah. Ia menegaskan tidak boleh ada ruang bagi korupsi, terlebih dalam pengelolaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat.
Setiap rupiah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) harus dikelola secara berintegritas, tepat sasaran, dan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk manfaat nyata.
Penegasan tersebut disampaikan Ahmad Luthfi seusai memimpin Rapat Koordinasi Penguatan Integritas dan Pencegahan Korupsi dalam Pemerintahan Daerah di Semarang, Kamis (20/8/2026).
Forum tersebut mempertemukan kepala daerah dan pimpinan DPRD se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan sejumlah lembaga pengawas dan penegak tata kelola pemerintahan.
“Integritas ini tidak gampang karena memerlukan penguatan bersama. Intinya, tidak boleh ada korupsi. Itu saja,” tegas Luthfi.
Menurut Luthfi, membangun pemerintahan bersih tidak cukup hanya dengan membuat regulasi maupun memperbanyak mekanisme pengawasan.
Integritas harus menjadi komitmen setiap orang yang memegang kewenangan, baik di lingkungan eksekutif maupun legislatif.
Karena itu, ia meminta seluruh jajaran pemerintah daerah menaati sistem pengawasan dan regulasi yang telah ditetapkan.
Penguatan integritas tersebut pada akhirnya harus bermuara pada peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Jangan sampai anggaran yang seharusnya untuk masyarakat justru tidak memberikan manfaat maksimal. Sinergi dengan lembaga pengawasan akan terus kita perkuat,” ujarnya.
Rakor tersebut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus, Pimpinan KPK Johanis Tanak, Deputi Korsup KPK Ely Kusumastuti, Deputi BPKP Setya Nugraha, Deputi LKPP Setya Budi Arijanta, serta Dirjen Otonomi Daerah Cheka Virgowansyah.
Hadir pula Wakil Gubernur DIY KGPAA Paku Alam X, 34 bupati/wali kota, wakil kepala daerah, pimpinan DPRD, dan sekretaris daerah se-Jawa Tengah, serta perwakilan lima kabupaten/kota di DIY.
Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus mengatakan penguatan integritas menjadi bagian penting dari kolaborasi pemerintah bersama KPK, BPKP, dan LKPP.
Tujuannya memastikan kepala daerah dan jajaran pemerintahan mampu mengelola APBD secara bertanggung jawab.
Menurutnya, integritas tidak boleh berhenti sebagai slogan. Prinsip tersebut harus diterapkan sejak tahap perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan pengadaan barang dan jasa.
“Harapan kami kembali kepada setiap kepala daerah, apakah benar-benar bisa menjaga integritas dan mengoperasionalkan integritas tersebut dalam pengelolaan keuangan daerah,” kata Wiyagus.
Ia menegaskan tata kelola yang baik diperlukan untuk memastikan anggaran digunakan sesuai peruntukan.
“Dengan demikian, kita dapat benar-benar meyakini bahwa tidak ada satu rupiah pun keuangan daerah yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” ujarnya.
Penguatan integritas dalam pemerintahan daerah menyasar delapan area prioritas.
Kedelapan area tersebut meliputi perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik dan perizinan, pengawasan APIP, manajemen aparatur sipil negara, pengelolaan barang milik daerah, optimalisasi pajak dan retribusi daerah, serta penanganan konflik kepentingan, gratifikasi, dan pengaduan.
Pengawasan juga mencakup pengelolaan BUMD dan BLUD, hibah dan bantuan sosial, pokok-pokok pikiran DPRD, bantuan keuangan, proyek strategis daerah, dana desa, sumber daya alam, serta program prioritas nasional di daerah.
Pimpinan KPK Johanis Tanak mengatakan integritas merupakan benteng pertama dalam mencegah penyimpangan dan korupsi.
Menurut dia, integritas tidak hanya tercermin dari tindakan, tetapi juga harus dimulai dari cara berpikir dan berbicara setiap penyelenggara negara.
“Kata kuncinya ada pada integritas. Apa yang ada dalam pikiran kita diharapkan merupakan pikiran yang baik, sesuai dengan ajaran agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Johanis.
Ia berharap seluruh anggaran yang dikelola pemerintah daerah, baik eksekutif maupun legislatif, benar-benar diarahkan untuk pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Sementara itu, Kepala BPKP Setya Nugraha mendorong penguatan kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP).
Inspektorat, kata dia, harus mampu menjadi mata dan telinga kepala daerah sekaligus memberikan peringatan dini ketika terdapat potensi penyimpangan dalam pelaksanaan program.
“APIP harus benar-benar mampu memberikan early warning dan mencegah korupsi,” katanya.
Ia mengingatkan pengawasan tidak boleh hanya berorientasi pada skor, kelengkapan dokumen, jumlah rapat, maupun besarnya serapan anggaran.
Yang lebih penting adalah memastikan seluruh proses pemerintahan menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan tata kelola pemerintahan bukan sekadar seberapa besar anggaran terserap, tetapi seberapa jauh anggaran tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan meningkatkan kesejahteraan.
Komitmen yang dibangun dalam rakor tersebut pada akhirnya bermuara pada satu tujuan: memastikan uang rakyat dikelola secara bersih, transparan, dan bertanggung jawab agar manfaatnya benar-benar kembali kepada rakyat.








