Gubernur Ahmad Luthfi Pastikan Rumah Sakit di Jateng Tak Tolak Pasien Dampak Penonaktifan PBI JK

oleh
oleh

SEMARANG, MettaNEWS – Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan tidak boleh ada rumah sakit maupun fasilitas pelayanan kesehatan di Jawa Tengah yang menolak pasien akibat penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) pada tahun 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan, khususnya bagi pasien penyakit kronis yang membutuhkan terapi berkelanjutan.

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Yunita Dyah Suminar, mengatakan bahwa hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan menjadi prioritas utama pemerintah daerah, terlepas dari adanya kendala administratif kepesertaan jaminan kesehatan.

“Pemprov Jawa Tengah memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan. Tidak boleh ada penolakan pasien, terutama bagi mereka yang sedang menjalani terapi rutin dan berisiko tinggi jika pengobatan terhenti,” tegas Yunita di Semarang.

Ia menegaskan, kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi bersama Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen. Pemerintah provinsi memastikan negara tetap hadir dalam pelayanan kesehatan dan menjamin tidak ada penolakan pasien meskipun terdapat persoalan administratif kepesertaan jaminan kesehatan.

Berdasarkan data BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah yang bersumber dari Kementerian Sosial, dari total 14.299.031 jiwa peserta PBI JK di Jawa Tengah, sebanyak 1.623.753 jiwa dinonaktifkan pada tahun 2026. Dari jumlah tersebut, terdapat pasien hemodialisa, kemoterapi, dan thalasemia yang membutuhkan perawatan rutin dan berkelanjutan.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengimbau seluruh bupati dan wali kota untuk memastikan Dinas Kesehatan kabupaten/kota segera melakukan koordinasi lintas sektor. Koordinasi dilakukan bersama Dinas Sosial, BPJS Kesehatan cabang, serta fasilitas pelayanan kesehatan di masing-masing wilayah.

“Koordinasi ini penting untuk memastikan jaminan pembiayaan dan pelayanan kesehatan bagi pasien hemodialisa, thalasemia, kemoterapi, serta penyakit kronis lainnya tetap terpenuhi selama proses penanganan administrasi berlangsung,” jelas Yunita.

Selain pemerintah daerah, Pemprov Jawa Tengah juga meminta BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Tengah agar mengimbau seluruh cabang BPJS di daerah tetap menjamin pembiayaan layanan kesehatan bagi pasien terdampak, sambil menunggu proses reaktivasi kepesertaan PBI JK.

Menurut Yunita, pengawasan dan koordinasi lintas sektor akan terus diperkuat agar tidak ada masyarakat yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif.

“Pemprov Jawa Tengah menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada warga yang dirugikan dan kehilangan hak pelayanan kesehatan akibat kendala kepesertaan,” tandasnya.