SOLO, MettaNEWS – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menyerahkan surat pengunduran diri ke kantor DPRD Surakarta, Selasa (16/7/2024). Didampingi Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa, Gibran mendatangi kantor dewan sekitar pukul 14.45 WIB. Keduanya mengenakan batik lengan panjang, Gibran tampak membawa map berwarna putih.
Saat memimpin Kota Solo, Gibran didampingi oleh Teguh Prakosa. Mereka diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P). Selain PDI-Perjuangan, Gibran-Teguh juga didukung sejumlah partai pendukung, yaitu Partai Golkar, Partai Gerindra, PSI, PAN, PPP, PKB, Nasdem, Perindo. Pasangan ini menang dengan 86 persen suara. Pelantikan Gibran dan Teguh sebagai Wali Kota Solo dan Wakil Wali Kota pada 26 Februari 2021 untuk periode 2021–2024.
Ketua DPRD Solo, Budi Prasetyo menerima surat pengunduran diri Gibran. Tampak tiga pimpinan DPRD yang mendampingi yaitu Taufiqurrahaman, Sugeng Riyanto dan Achmad Sapari. Tidak hanya Teguh, Sekda Surakarta Budi Murtono dan Sekretaris DPRD Solo, Kinkin Sultanul Hakim ikut dalam rombongan Gibran.
“Sudah, nanti lagi ya teman-teman wartawan, saya serahkan dulu,” ujar Gibran saat turun dari mobil dinas dan melangkah ke ruang pimpinan DPRD.
Sebelumnya, kabar pengunduran diri Gibran sudah santer terdengar di banyak kalangan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solo, Budi Murtono mengaku diminta Gibran untuk berkonsultasi ke Kemendagri terkait mekanisme pengunduran diri pada Jumat (12/7/2024) kemarin.
“Saya belum tahu ya, beliau mau pengunduran diri kapan atau bagaimana, saya belum tahu. Cuma kemarin kan intinya saya hanya diminta untuk berkonsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri,” kata Budi, Senin (15/7/2024).
Budi menjelaskan secara aturan untuk pengunduran diri Wali Kota harus mengirim surat ke DPRD.
“Nanti setelah itu ada proses-proses perizinan ke Gubernur, Mendagri. Kalau nanti sudah turun (petizinan) pak Wakil Wali Kota akan ditunjuk menjadi PLT Wali Kota,” ungkap Budi.
Setelah surat dari Kemendagri turun, Budi menyampaikan aka nada rapat paripurna DPRD yang akan mengumumkan surat pengunduran diri.
“Tidak ada, hanya paripurna DPRD, yang juga mengumumkan surat pengunduran diri. Ya kalau secara SOP di Mendagri kemarin 20 hari sebelum turun. Artinya setelah surat dikirimkan di Mendagri, durasi SOP-nya adalah 20 hari. Tapi sejauh ini belum konsultasi pengunduran diri,” pungkasnya.







