Fenomena Isu Klitih hingga Pengunaan Knalpot Brong di Kota Solo

oleh
penganiayaan, anak bermasalah dengan hukum. Isu Klithih di Solo
Ilustrasi Klithih | MettaNEWS / Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS – Beberapa bulan belakangan ini, media sosial lokal Solo kembali diramaikan kabar burung dengan munculnya klitih atau begal yang meresahkan masyarakat bengawan. Mulai dari serangan dari media sosial berupa cuitan di twiter, video tiktok hingga salah penafsiran sebuah video yang tersebar di watshapp.

Isu-isu ini membuat Kepolisian Solo harus berusaha keras dalam mengedukasi masyarakat terkait terminologi klitih. Polisi juga menegaskan bahwa isu klitih yang berkembang di Kota Solo merupakan kesalah pahaman.

‘Tidak ada Klitih di Solo’ begitu yang selalu ditegaskan oleh kepolisian. Namun yang menjadi pertanyaan saat ini adalah bagaimana isu-isu klitih ini bisa menyerang kota Solo. Pada tahun-tahun sebelumya kabar klitih di Solo pun masih asing terdengar.

Kepolisian pun akan bertindak tegas dalam persoalan ini, pasalnya isu-isu klitih yang beredar pada media sosial membuat masyarat menjadi takut dan merasa tak aman. Serangan media sosial ini seakan membuat peran polisi menjadi tak terlihat. Namun faktanya selama ada isu klitih beredar di media sosial ini kepolisian selalu bergerak menemusuri kebenaran dari isu tersebut.

“Faktanya saat kami telusuri dari medsos (media sosial) itu tidak ada,” Ungkap Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Sakitadi.

Bahkan dari beberapa video viral yang mengatakan Solo ada klitih, oknum pembuat mencabut video meraka dari media sosial dan membuat sebuah kalifikasi. Kepolisisan meminta apabila memang terjadi tindak kejahatan di jalan pada wilayah Solo, agar segera melapor pada polisi agar ditindak lanjuti.

“Kami tidak akan memberikan ruang sedikitpun untuk aksi kekerasan, premanisme, intoleransi dan radikalisme di wilayah kami,” tegas Kapolresta Iwan.

Kepolisian juga berpesan untuk masyarakat Kota Solo maupun masyarakat yang mampir agar menjaga sikap. Membuat dan menyebarkan isu-isu yang tidak benar harus siap menanggung konsekuensinya.

“Sampai saat ini kami tidak tahu tujuan mereka menyebarkan terminologi (pengunaan kata) klitih di Solo. Jika isu itu berkembang kami akan menindaklanjuti secara tegas. Saya sampaikan tidak ada titel klitih, kami menyebut itu kejahatan jalanan. Solo tidak mengenal klitih,” tandas Kapolresta.

Maraknya Knalpot Brong di Solo

pemusnahan knalpot brong
Dua perwira Satlantas Polresta Solo mengawasi mesin penggilas yang digunakan untuk memusnahkan ribuan knalpot brong hasil sitaan polisi. | MettaNews/Kevin Rahmanudin

Pengunaan knalpot brong oleh masyarakat masih menjadi PR besar Kepolisisan di Kota Solo. Pasalnya pada tahun 2022 ini Kepolisian menyita 8.628 knalpot brong. Ini jumlah yang cukup besar selama setahun berjalan. Jika setiap hari melakukan razia maka per-hari kepolisisan akan menyita 23-24 knalpot.

Penggunaan knalpot brong ini juga termasuk menyimpang karena merugikan orang lain dan dirinya sendiri, apalagi dilakukan di area padat penduduk. Akibat suara bising yang dihasilkan banyak masyarakat yang mengeluh dan melaporkan pada kepolisian.

Knalpot brong ini juga menimbulkan banyak masalah hingga perselisihan. Knalpot ini juga salah satu pemicu dari beberapa kasus kriminal yang terjadi tahun 2022 ini.

Yang menjadi pertanyaan saat ini, ‘kenapa tidak menindak produen atau penjual, kan bisa langsung selesai urusannya’. Namun pemikiran simple itu tidak bisa direalisasikan, pasalnya produsen knalpot yang tidak standar ini ditujukan bukan untuk kendaraan di jalan raya.

“Keperluan mereka (produsen-red) lebih tinggi, seperti balapan di sirkuit misalnya, kami dari kepolisisan tidak masalah dengan hal tersebut, namun jika sudah masuk pada jalan raya dan kepentingan umun itu yang manjadi kesalahan,” Jelas Kombes Pol Iwan Sakitadi.

Setiap kendaraan bermotor sudah memiliki knalpot asli bawaan pabrik dan itu yang harus digunakan. Secara standar keselamatan berkendara itu yang harus digunakan pengendara saat di jalan raya.

“Jadi ini bukan masalah dari produsenya, tapi dari penyalahgunaan oleh oknum masyarakat yang selalu bandel,” tandas Iwan.

Sementara itu Kasatlantas Polresta Solo Kompol Agus Santoso mengatkaan secara penindakan, pihaknya tidak hanya mengunakan pengukur sound level meter atau decibel (dB) meter dalam merazia. Namun juga melihat dari kestandaran pabrik dari motor tersebut.

“Memang kita yang paling utama adalah suara bising yang dihasilkan. Namun jika knalpot tidak standar, kita juga akan tindak,” jelas agus Jumat (30/12/2022).

Kepolisian berpesan kepada masyarakat agar kembali menggunakan perangkat kendaraan bermotor seusai dengan standar pabrik. Dengan begitu jumlah pelanggaran knalpot brong di Kota Solo menurun pada tahun 2023.