SUKOHARJO, MettaNEWS – Polsek Grogol Polres Sukoharjo tangkap seorang pemuda yang edarkan petasan secara ilegal di wilayahnya. Pemuda tersebut berinisial AS (25), warga Jebres, Kota Solo.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menerangkan, kejadian berawal ketika anggota Polsek Grogol melaksanakan patroli Ramadan. Saat melintasi jalan di utara The Park Solo Baru, petugas menjumpai seorang pemuda mencurigakan yang membawa sebuah dus.
“Melihat pemuda tersebut dengan gerak gerik mencurigakan, anggota Polsek Grogol kemudian menghampirinya. Saat kami periksa ternyata pemuda tersebut tengah mengedarkan petasan secara ilegal,” terang AKBP Wahyu, Selasa (28/3/2023).
“Mendapati hal itu, petugas kemudian mengamankan AS beserta barang bukti satu dus berisikan petasan jenis korek,” imbuh Kapolres.
Setelah penangkapan itu, lanjut Kapolres, petugas Polsek Grogol kemudian melakukan pengembangan dengan mengeledah rumah daei AS. Ketika pengeledahan kepolisian mendapati bahwa dirumah AS masih terdapat tiga dus berisikan petasan.
“Jadi selain edarkan 1 dus petasan, AS juga menyimpan 3 dus perasan,” imbuh kapolres.
Ketika interogasi, AS mengaku mendapatkan petasan melalui pembelian secara online dengan kisaran harga perdus Rp 300 Ribu.
Atas perbuatannya itu, AS terjerat pidana Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat No.12 tahun 1951.







