SUKOHARJO, MettaNEWS – Petasan pada Bulan Ramadan menjadi kesempatan yang besar untuk mencari pundi-pundi rupiah bagi pedagang musiman. Petasan atau mercon ini merupakan barang hukum dan telah tertera di Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang perizinan kembang api.
Dengan begitu, kepolisian memberikan perhatian lebih terkait pengguna hingga penjualan dari petasan di Bulan Ramadan.
Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan terkait petasan Ramadan ini pihaknya menggencarkan kegiatan Operasi Cipta Kondisi. Karena dalam UU darurat tersebut dijelaskan pengguna petasan atau mercon dilarang di tempat-tempat umum. Terlebih saat Ramadan ini peredaran petasan sangat marak di wilayahnya.
“Kami fokus ke petasan atau mercon korek. Petasan ini biasanya menyasar untuk dijual ke anak-anak. Petasan korek ini juga memiliki ledakan yang keras dan berbahaya jika anak-anak menggunakannya,” ungkap Wahyu.
Dari hasil operasi yang pihaknya gelar, kepolisian Sukoharjo sudah mendapatkan temuan hingga 14 dus mercon korek yang diperjualbelikan.
“Kemarin petugas kita mendapatkan ada dua TKP, yang pertama di Polsek Grogol itu menyita ada 4 dus petasan. kemudian hari berikutnya petugas Reskrim juga mengamankan Anda 10 dus petasan. Kira-kira setiap dus ada 5000 batang mercon korek,” jelasnya.
Wahyu menerangkan, sebenarnya semua jenis petasan itu terlarang. Terlebih jika diperdagangkan.
“Pedagang yang kami tangkap kemarin itu mengaku membeli secara online. Kemudian akan mereka edarkan di wilayah kita. tapi belum sempat mereka jual kami menangkapnya,” imbuhnya
Karena masih masuk kategori ringan, para pelaku hanya akan terkena pasal tindak pidana ringan. Namun, polisi akan bertindak lebih keras jika mereka mengulang perbuatannya. Juga sanksi tegas menunggu mereka yang berjualan dalam jumlah banyak, terlebih memproduksi.
“Ancamannya sudah pasti UU Darurat,” ungkapnya.
Imbauan Kapolres Sukoharjo tentang Petasan Ramadan
Kapolres Sukoharjo sangat mengerti bahwa petasan atau mercon ini merupakan fenomena musiman setiap Ramadan. Namun hal tersebut merupakan kebiasaan yang tidak baik karena barang tersebut sangat berbahaya.
“Contohnya ya beberapa tahun yang lalu di wilayah kebumen Kalau enggak salah itu juga sampai menimbulkan korban jiwa dan kerugian material yang cukup besar. Kemarin juga di Magelang juga hancur untuk rumah untuk tempat produksi,” jelasnya.
“Sehingga kita melarang untuk masyarakat tidak melakukan kegiatan khususnya dengan berhubungan dengan mercon atau petasan, karena sangat berbahaya. Jika masyarakat bandel maka harus siap kami tindak,” tukasnya.







