Dituding Rangkap Jabatan, Gibran Sebut Tanda Tangannya Sudah Tidak Laku

oleh
oleh
gibran rangkap jabatan
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming | Foto : Metta NEWS - Puspita

SOLO, Metta NEWS – Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dituding telah melanggar aturan hingga harus dinonaktifkan sementara dari posisinya sebagai kepala daerah. Gibran dituding merangkap jabatan sebagai pemegang saham PT Wadah Masa Depan dan PT Siap Selalu Mas. 

Ditemui wartawan, Selasa (16/11) Gibran menampik kabar tersebut dan menegaskan hal tersebut hanya masalah administrasi saja yang belum selesai. 

“Rangkap jabatan, wong neng kene wae gaweane okeh kok, wis ora ngayahi (disini saja pekerjaannya banyak kok, sudah nggak ada waktu),” tandas Gibran. 

Gibran menjelaskan mengenai masalah administrasi tersebut bahwa untuk keluar dari struktur jabatan di sebuah perusahaan membutuhkan waktu. Tidak bisa begitu saja meninggalkan jabatan yang dipercayakan oleh perusahaan. 

“Itu hanya masalah administrasi saja, kan butuh waktu to tidak bisa langsung keluar gitu. Tapi nanti kita perbaiki yang jelas ini masalah administrasinya saja,” tambahnya. 

Gibran menambahkan, saat ini dirinya sudah tidak aktif di perusahaan tersebut juga di perusahaannya yang lain. 

“Yang ngurus sekarang semua Kaesang, tanda tanganku wis ora payu (tanda tanganku sudah tidak laku). Yang jelas saya sudah nggak aktif, tenang aja,” pungkas dia.

Menyadur dari Terkini.id, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun beri tanggapan atas pernyataan wartawan senior Agustinus Edi Kristianto yang menyebut seharusnya Wali Kota Solo Gibran Rakabuming dinonaktifkan.

Diketahui bahwa pernyataan Agustinus disebabkan dugaan bahwa Gibran Rakabuming merangkap jabatan pengurus dan pemegang saham PT Wadah Masa Depan (Akta Perubahan Terakhir No. 16 tanggal 30 Desember 2020).

Gibran menjabat sebagai komisaris utama dan memiliki 250.000 lembar saham, juga sebagai pengurus dan pemegang saham PT Siap Selalu Mas (Akta Perubahan No. 27 tanggal 28 Januari 2019).