Disdukcapil Kota Solo Kenalkan Pengganti KTP Elektronik Jadi KTP Digital Via Ponsel yang Lebih Praktis

oleh
KTP Digital
KTP elektronik akan digantikan dengan KTP Digital | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solo menerapkan Permendagri nomor 72 tahun 2022 tentang KTP Digital yang bisa diakses lewat ponsel sebagai pengganti KTP elektronik.

Dalam situs resmi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, KTP Digital ini bernama Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solo, Yohanes Pramono mengatakan penerapan IKD Kota Solo ia lakukan secara bertahap. Ada tiga ring penerapan IKD ini, yakni pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solo, pegawai daerah Pemerintah Kota Solo dan masyarakat.

“Sesuai Direktorat Jenderal Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil berdasarkan Kemendagri Nomor 72 Tahun 2022. IKD penerapannya secara bertahap. Awalnya dalam lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, semua pegawai sudah pasang aktivasi IKD sebagai ring satu,” kata Pramono kepada MettaNEWS, Senin (13/2/2023).

“Kemudian Pemerintah Kota Solo, perangkat daerah semua pegawainya aktivasi IKD lebih dulu. Ring dua termasuk lembaga instansi Kota Solo, mitra kerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solo. Ring ke tiga kita masuk ke masayarakat atau penduduk Kota Solo,” ujarnya.

Sosialisasi KTP Digital Pengganti KTP Elektronik

Keberadaan IKD sebagai pengganti KTP elektronik ini pihaknya sosialisasikan secara non elektronik maupuan elektronik. Per Januari 2023, sosialisasi dan aktivasi IKD Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil telah sampai pada ring tiga atau masyarakat Kota Solo.

“KTP digital sudah mulai kami sosialisasikan dalam setiap kesempatan. Lewat media baik sifatnya non elektornik seperti banner kita kirimkan ke kelurahan, kecamatan. Selain itu juga secara elektronik seperti media sosial website, Instagram, Twitter, Facebook sudah kita sosialisasikan kepada masyarakat,” kata dia.

Masyatakat pun dapat langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solo untuk aktivasi IKD ini. Dengan sebelumnya mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital Ditjen Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri lewat aplikasi android, Play Store.

“Saya melihat respon masyarakat sangat bagus. Maka jika ada masyarakat yang ingin aktivasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan kami pandu. Dari pengunduhan, pemasangan sampai aktivasi IKD. Karena memang ada pemindaiaan lewat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Atau bisa juga lewat kecamatan,” terangnya.