Anti Ribet Fotokopi, Berikut Sederet Keunggulan KTP Digital Jika Dibandingkan KTP Elektronik

oleh
KTP Digital
Foto kanan aplikasi KTP Digital bernama Identitas Kependudukan Digital, sedangkan foto kiri merupakan KTP elektronik | MettaNEWS / Adinda Wardani

SOLO, MettaNEWS – Kehadiran Kartu Tanda Penduduk (KTP) Digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) dapat mempermudah segala urusan dokumentasi. Tidak seperti KTP Elektronik yang harus repot dengan urusan fotokopi sebagai salah satu persayaratan dalam pemberkasan.

KTP Digital lebih praktis lantaran dapat diakses lewat ponsel. Kehadiran KTP Digital ini juga menjadi alternatif di kala KTP Elektronik tertinggal di rumah. Tidak perlu repot-repot mengambilnya, bagi yang sudah mengativikasi IKD di ponselnya. Maka kebutuhan data KTP dapat terpenuhi dalam sekali klik.

“Menurut Kemendagri Nomor 72 Tahun 2022 itu KTP elektronik berbentuk fisik dan atau digital. Dari rumusan itu dua-duanya berlaku. Kedepan semuanya memiliki KTP digital terpasang di masing-masing handphone android setiap penduduk Kota Solo,”kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Solo, Yohanes Pramono kepada MettaNEWS, Senin (13/2/2023).

KTP Digital atau Identitas Kependudukan Digital Berisi Akta Kelahiran, KK hingga NPWP

Identitas Kependudukan Digital memiliki beberapa keunggulan yang KTP Elektronik tidak memilikinya. Beberapa keunggulannya pun menjadi solusi dalam permasalahan penggunaan KTP Elektronik yang kerap muncul.

Pramono mengatakan KTP tersebut terjamin keamanannya lantaran sudah mengikuti standar ISO. Maka data yang ada dalam IKD pun akan tetap aman dan terbebas dari penyalahgunaan.

“Dengan aktivasi Identitas Kependudukan Digital ini lebih unggul dari sebelumnya kita pegang secara fisik. Dari sistem keamanan ini sudah mengikuti standar ISO. Ada manajamen keamanan yang tinggi semacam ATM yang punya PIN masing-masing penduduk,” kata Pramono.

Aplikasi IKD miliki PIN yang hanya bisa berfungsi jika pemilik data tersebut mengaktifkannya. Sama halnya seperti ATM.

“Kalau orang lain mau membuka tidak bisa, selama pemilik handphone itu sendiri tidak membukanya. Dan luar biasa keamanannya tidak bisa terscreenshoot. Yang fisik biasanya kita foto lalu kita simpan dalam handphone itu ada potensi tercuri oleh hacker. Maka lebih praktis dengan KTP Digital sebagai alat bukti yang sah juga karena sudah disebutkan Kemendagri nomor 72 Tahun 2022. Sama dengan yang kita miliki selama ini,” jelasnya.

Keunggulan lain dari KTP ini ialah ketika sudah aktivasi IKD akan muncul dokumen kependudukan yang lain yang sudah dimiliki pengguna. Sebut saja akta kelahiran dan KK (Kartu Keluarga) bertanda tangan elektronik. Hingga NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

“Daripada bongkar-bongkar berkas di rumah ya tinggal klik, begitupula dengan KK yang tanda tangan elektronik akan muncul dalam IKD. Arah kedepan semua akan beralih ke digital. NPWP akan muncul kalau sudah punya, ini kelebihannya semua data dokumen kependudukan sudah ada di situ. Kita suatu saat jika keperluan mendesak kita tidak harus kembali ke rumah, naruhnya di mana lupa,” pungkasnya.