SOLO, MettaNEWS – Dinas Pendidikan Kota Solo mengizinkan para pelajar yang tersandung kasus maupun menikah dini untuk tetap mendapat akses pendidikan agar tidak putus sekolah. Sebagaimana yang tertuang dalam Wajib Belajar (WAJAR) 12 tahun.
Hal ini menyikapi adanya temuan 50 kasus pernikahan dini yang terjadi sepanjang 2022. Terhitung sejak Januari hingga Oktober 2022 terdapat puluhan pelajar dengan rentan usia 14 hingga 18 tahun yang mengajukan dispensasi pernikahan usia anak ke Pengadilan Negeri Surakarta.
“Konsep pendidikan itu adalah semua anak harus sekolah, itu dulu. Untuk yang pernikahan dini yang jelas tugas kami bagaimana kami mengedukasi seks bebas, bagaimana menghindari pernikahan dini, kekerasan seksual seperti itu. Baik dari penggunaan hp maupun dari faktor yang lain,” terang Kepala Disdik Kota Solo, Dian Rienatta, Selasa (8/11/2022).
Adapun setiap kasus yang ada membutuhkan penanganan yang berbeda. Di mana Disdik tidak bisa menyamaratakan setiap kasus dengan penyelesaian yang sama. Seperti halnya anak-anak yang melakukan tindak kejahatan tidak bisa ditangani dengan cara yang sama dengan anak yang hamil di luar nikah.
“Kalau dari penyelesaiannya biasanya kami kasus per kasus. Tapi secara konsep semua anak harus sekolah, penyelesaian kasus per kasus setiap anak ini berbeda-beda,” kata Dian.
“Baik pernikahan dini atau pernah terjadi kesalahan dan ditangkap, kalaupun keputusan sudah dipenjara misalnya itu tetap kita kasih pembelajaran. Ada metodenya, prinsipnya tidak boleh ada anak yang tidak sekolah, titik,” ujar Dian.
Disdik Solo memfasilitasi setiap anak yang putus sekolah dengan metode kejar paket maupun Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) yang dapat diikuti hingga batas usia 21 tahun.
Kendati telah diizinkan, namun tak dapat dipungkiri kasus putus sekolah masih terjadi. Dari sekian banyak kasus, Dian menyebut faktor psikologis tetap mengambil peran penting dalam keputusan sang anak untuk tidak melanjutkan sekolah.
“Sebenarnya kami arahkan untuk mereka tetap sekolah ya, tapi biasanya secara psikologis dan personal anak-anak untuk kembali ke reguler itu berat. Namun kami juga tidak tinggal diam saja, nanti akan kami dampingi,” terangnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Purwanti menuturkan Pemerintah telah mengupayakan agar pernikahan dini tidak menjadi sebab anak-anak putus sekolah.
Alhasil ada jaminan khusus bagi mereka untuk tetap menganyam pendidikan di usianya yang memang masih tergolong usia pelajar.
“Mereka masih berhak secara UU untuk melanjutkan pendidikan, karena kan yang mengajukan pernikahan usia anak juga sebagain sudah dalam kondisi hamil kalau sudah hamil mau nggak mau otomatis mereka jeda dulu tapi nanti mereka melanjutkan setelah proses melahirkan,” terangnya.








