Dijual Bebas di Toko Kelontong Nusukan, Ratusan Botol Miras Berbagai Merk Disita Polisi

oleh
miras
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek di sebuah toko kelontong milik seorang warga Nusukan Kecamatan Banjarsari, Rabu (13/3/2024) | Dok. Polresta Surakarta

SOLO, MettaNEWS – Guna mengantisipasi adanya gangguan kamtibmas di wilayah Kota Solo terutama dalam hal mabuk-mabukan. Terlebih saat ini umat Islam sedang melaksanakan ibadah puasa bulan Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Polresta Surakarta menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) dengan sasaran peredaran miras di toko ataupun kompleks rumah warga.

Kapolresta Surakarta Kombes.Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan penindakan terkait penjualan minuman keras  ilegal ini dalam rangka operasi penyakit masyarakat (pekat) Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta menyita ratusan botol minuman keras berbagai merek di sebuah toko kelontong dari seorang warga Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Solo yang dilaporkan oleh masyarakat.

“Jadinya, toko tersebut berkedok toko kelontong yang menjual  kebutuhan pokok sehari-hari ternyata ada minuman keras di dalamnya. Ratusan botol miras berbagai merek tersebut telah disita dan diamankan petugas,” kata Kompol Arfian, Rabu (13/3/2024).

“Adapun pemilik toko kelontong tersebut berinisial SPS (46) warga Nusukan kecamatan Banjarsari kota Surakarta,” ungkapnya.

miras
Ratusan botol minuman keras berbagai merek di sebuah toko kelontong milik seorang warga Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Solo disita Tim Sparta Polresta Surakarta, Rabu (13/3/2024) | Dok. Polresta Surakarta

Di toko kelontong tersebut Tim Sparta berhasil menyita 136 botol miras berbagai merk dengan rincian 5 botol merk Prost Merah, 6 botol merk Prost Biru, 9 botol merk Singaraja, 18 botol merk Bintang, 12 botol merk Anker.

11 botol merk Anker Stolit, 12 botol merk Kawa-Kawa Hijau, 6 botol merk Guinness, 2 botol air mineral 1500 ml berisi ciu, 1 botol air mineral 1500 ml berisi leci. 3 botol merk Anker Pinapple, 3 botol merk Anker Lyche, 5 botol merk Apidin.

4 botol merk Ameraja, 1 botol merk Mixmax, 1 botol merk Iceland Kamikaze, 1 botol merk Iceland Lyche, 1 botol merk Iceland Berry Lemonade. 1 botol merk Prost Alster, 5 botol merk Anggur Hijau, 5 botol merk Anggur Merah, 5 botol merk Anggur Merah Gold.

1 botol merk API, 6 botol merk Soju, 1 botol merk White Royal, 1 botol merk Green Royal, 1 botol merk Drum Whiskey, 1 botol merk Anggur Putih.

1 botol merk Newport Passion Blue, 1 botol merk European City, 1 botol merk Iceland Orange, 1 botol merk Iceland, 1 botol merk Topi Miring, 2 botol merk Batavia Whiskey dan 1 botol air mineral 600 ml berisi ciu.

Kasat Samapta menambahkan jajarannya akan terus melalukan giat razia penjualan miras di sejumlah warung maupun perumahan warga. Hal tersebut menjadi agenda rutin Polresta Surakarta  dan menindak lanjuti laporan adanya masyarakat.

“Selanjutnya Barang Bukti dan Penjual tersebut di bawa ke mako Polresta Surakarta untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.

“Selain itu, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk ikut aktif menjaga kamtibmas diwilayahnya masing-masing. Dan kami berharap bantuan dan dukungan dari seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran miras di wilayah Kota Surakarta,” pungkasnya.