Geber-geberan Sambil Mabuk, 3 Pengendara Mobil Berknalpot Brong di Gatsu Diciduk Polisi

oleh
mobil knalpot brong
Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengecek mobil berknalpot brong di Jalan Gatsu Solo, Selasa (12/3/2024) | Dok. Polresta Surakarta

SOLO, MettaNEWS – Tim Sparta Sat Samapta Polresta Surakarta mengamankan tiga unit mobil yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau tidak standar pabrikan atau brong dan membawa minuman keras beralkohol di Jalan Gatot Subroto (Gatsu) Kota Solo, Selasa (12/3) dini hari.

“Kami pada saat melaksanakan patroli menemukan tiga unit mobil dengan menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau tidak standar pabrikan dan membawa minuman keras di wilayah itu,” kata Kasat Samapta Polresta Surakarta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo.

Berawal saat Tim Sparta melaksanakan patroli lingkar wilayah mendapatkan informasi dari call center Tim Sparta Polresta Surakarta bahwa di Jalan Gatot Subroto terdapat sekumpulan pengendara mobil dengan knalpot tidak standar.

Para pengendara mobil itu, dengan arogan menggeber-geber knalpot sehingga mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar.

“Setelah mendapat laporan masyarakat tersebut, Tim Sparta langsung menuju lokasi, dan mendapati sekumpulan mobil yang berknalpot tidak standar dan juga ditemukan membawa minuman keras beralkohol yang bisa memabukkan,” ujarnya.

Tim Sparta kemudian mengamankan pengendara bersama tiga unit mobil tersebut dan dilakukan pemeriksaan dengan menemukan dua botol ukuran 600 ml minuman beralkohol jenis ciu yang dibawa oleh salah satu pengendara mobil tersebut.

“Tim sparta kemudian mengamankan ketiga pengendara mobil bersama barang bukti minuman keras dan dibawa ke Mapolresta Surakarta untuk diproses sesuai prosedur,” ujar Kompol Arfian.

“Sedangkan barang bukti tiga unit mobil tersebut diserahkan kepada Satuan Lantas Polresta Surakarta untuk diproses sesuai prosedur tilang,” pungkasnya.

Dihubungi secara terpisah Kapolresta Surakarta Kombes Pol Iwan Saktiadi menegaskan bahwa kegiatan razia tersebut rutin dilakukan pada malam hingga dini hari untuk mengantisipasi peredaran barang berbahaya atau terlarang dan penyakit masyarakat demi terciptanya situasi yang aman kondusif di Surakarta disaat umat muslim melaksanakan ibadah puasa ramadhan 1445 H/ 2024 M.