Deputi Usaha Mikro Kementerian UMKM Gandeng Stake Holder Beri Perlindungan Hukum untuk Pelaku UMKM

oleh
oleh
Deputi Usaha Mikro Kementerian UMKM gagas perlindungan hukum bagi pelaku UMKM gandeng stakeholder | dok Kementerian UMKM

JAKARTA, MettaNEWS – Sebagai salah satu tonggak perekonomian negara, pelaku usaha mikro, kecil dan menengah perlu mendapat perlindungan hukum yang jelas.

Deputi Usaha Mikro Kementerian UMKM, M. Reza Damanik, Ph.D mengajak stake holder untuk mengawal PP Nomor 7 Tahun 2021 terkait perlindungan hukum terhadap pelaku usaha mikro.

Reza menyampaikan hal tersebut pada rapat bersama stake holder, dalam rangka sinergi dan kolaborasi program antara Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian UMKM dengan Lembaga Pemberi Bantuan Hukum dan Perguruan Tinggi khususnya dalam perlindungan hukum bagi usaha mikro, Senin (17/2/2025) di Kantor Kementerian UMKM Jl. HR. Rasuna Said, Kuningan Jakarata Selatan.

Reza memaparkan, selama ini ada dua isu yang paling umum dihadapi UMKM. Yaitu soal pembiayaan dan soal pemasaran. Terhadap dua hal itu, Reza mempertanyakan bagaimana realisasinya di lapangan. Apakah benar pelaku usaha UMKM sudah mendapat fasilitas pembiayaan yang memadai dan mudah.

“Sebenarnya fasilitas-fasilitas untuk usaha mikro ini banyak, tetapi bagaimana realisasinya di lapangan? Demikian pula soal perlindungan hukum. Undang-undangnya dan Peraturan Pemerintahnya sudah ada, tetapi bagaimana realisasinya?” tandasnya.

Ia menilai, perlindungan hukum yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil selama ini belum maksimal. Padahal, perlindungan hukum terhadap usaha mikro ini menurut dia sangatlah penting, dikarenakan jumlahnya yang sangat besar, yang  mencapai 60 hingga 63 juta usaha mikro. Dan banyak diantara mereka yang terjerat masalah hukum.

“Sekitar lebih dari 90 persen pelaku UMKM itu adalah usaha mikro. Mereka sangat rentan terhadap permasalahan hukum. Karena itulah Pemerintah mengajak seluruh stake holder untuk bersama-sama memberikan perlindungan hukum kepada mereka yang paling membutuhkan ini,” terangnya.

Direktur Eksekutif Kantor Hukum Poetra Nusantara, Willy Lesmana Putra yang hadir pada acara tersebut menyebutkan, setidaknya ada empat kelemahan pelaku UMKM dalam menjalankan usahanya di masyarakat saat ini.

Mulai dari masalah lemahnya kompetensi, yaitu menyangkut kapasitas managerial, tata kelola keuangan, termasuk masalah legalisasi, perizinan dan sebagainya. Kemudian  masalah jaringan pasar, masalah permodalan hingga masalah perlindungan hukum.

Setidaknya kata Willy, pada tahun 2024 pihaknya menangani hampir 400 perkara yang melilit pelaku usaha mikro dan kecil, yang  sebagian diantaranya masuk dalam program LBH UMK pada Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2024.

Ditegaskannya, sebagian pelaku usaha mikro dan kecil yang ditangani Kantor Hukum Poetra Nusantara tersebut terkena dampak pandemi yang lalu.  Mereka pada umumnya terjerat masalah hukum akibat berurusan dengan lembaga pembiayaan atau perbankan. Selain itu juga karena tidak memiliki legallitas.

”Dari mereka yang terjerat masalah hukum ini, kami upayakan untuk menempuh jalan mediasi atau restorative justice,” pungkas Willy.