Cinta Segitiga di Sukoharjo, Mantan Pacar Datangi Pacar Baru Bawa Parang, Minta Uang Hingga 13 Juta

oleh
Kasus cinta segitiga di Sukoharjo
Pelaku BBP saat berada di Mapolres Sukoharjo Jumat (19/5/2023) | MettaNEWS / Kevin Rama

SUKOHARJO, MettaNEWS – Polres Sukoharjo menangkap pelaku pengancaman dengan senjata tajam dan perampasan sejumlah uang yang karena cinta segitiga terjadi di wilayah Sukoharjo 14 Mei 2023 lalu.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit mengungkapkan modus dari pelaku adalah cemburu kepada mantan kekasihnya.

Pelaku ialah seorang pemuda inisial BBP (20) warga Polokarto, Sukoharjo. Dengan korban RTY (21) pemuda asal Bekonang Sukoharjo.

“Jadi gara-gara cinta segitiga, awalnya korban RTY menjalin hubungan dengan pacar pelaku. Saat itu pacar inisial S sudah merasa putus dengan pelaku BBP. Namun dari Pihak Pelaku belum merasa putus,” ungkap Sigit saat Jumpa Pres di Mapolres Sukoharjo Jumat (19/5/2023).

Lebih lanjut dari pengakuan korban, ia juga sudah bermesraan bahkan mencium S. Pelaku kemudian

mengancam korban akan melaporkan ke polisi dan pelaku meminta sejumlah uang untuk mengurungkan niatnya itu.

“Kejadian tanggal 13 Mei 2023 untuk lokasi berada di rumah pelaku, awalnya korban sedang berada di Solo dan pelaku mendatangi korban. Kemudian mengajak korban ke rumah pelaku di Polokarto Sukoharjo untuk berbincang-bincang,” jelas Sigit.

Korban datang bersama temannya ke rumah pelaku, setelah berbincang-bincang pelaku emosi dan kemudian memukul kaca rumah hingga pecah dan tangan pelaku berdarah.

“Setelah itu pelaku mengajak korban masuk ke kamar bersama teman-teman korban maupun pelaku. Pelaku pun memberikan beberapa pilihan yakni duel (perkelahian), lapor polisi atau damai. Korban pun memilih damai,” papar Sigit.

Namun setelah pelaku mengetahui ada foto korban dengan pacarnya yakni S. Pelaku pun marah dan mengambil sebilah parang dengan panjang 80 cm dan diacungkan ke korban.

“Saat itu korban lari, namun pelaku mengejar dengan membawa parang. Setelah itu korban tertangkap dan pelaku memukul kepala korban yang menyebabkan kaca mata korban pecah,” Kata Sigit.

Setelah itu pelaku meminta sejumlah uang sebanyak Rp 13 juta. Korban menyanggupi namun tidak bisa sekali bayar atau angsuran. Saat itu pelaku tetap meminta uang Rp 1.300.000. namun korban hanya memiliki 1 juta saja.

” Uang itu pelaku minta untuk berobat, selain itu HP iPhone korban pelaku sita agar bisa mencicil pembayaran yang pelaku minta. Korban pun kembali pulang dan tanggal 14 Mei korban melapor ke Polisi,” jelas Sigit.

Akibat perbuatannya pelaku terjerat Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951 dan atau pasal 369 ayat (1) KUH Pidana dengan maksimal 10 tahun hukuman penjara.