Cara Mengurus Izin Dagang, Jasa dan Event di Car Free Day Solo

oleh
Proses pengajuan perizinan masal dari pelaku jasa mainan di kantor Dishub Solo Selasa (31/5/22) | MettaNEWS / Kevin Rama

SOLO, MettaNEWS – Seluruh kegiatan penjualan di Car Free Day (CFD) Solo, seperti pedagang makanna, jasa mainan, hingga pengadaan event harus mengantongi izin yang dikeluarkan oleh pihak Dinas Perhubungan Kota Solo.

Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Solo, Ari Wibowo mengatakan, Proses perizinan ini bisa langsung diurus di Kantor Dishub Solo dan proses pengajuan izin kegiatan di CFD gratis tanpa dipungut biaya.

“Biasnya untuk pedagang dan jasa yang rutin di sana mengajukan izin 1 bulan sekali, jika habis maka diharuskan untuk mengajukan kembali sembari kita monitoring,” ungkap Ari seusai Rapat kordinator penataan tempat, Selasa (31/5/22).

Langkah pengajuan izin untuk berjualan di CFD Solo ini cukup mudah, hanya butuh mengajukan surat permohonan dan KTP ke Dishub Solo dan nantinya akan mendapatkan arahan dan tempat yang masih tersedia.

“Untuk pelaku jasa mainan dan pedagang kaki lima (PKL) kita akan prioritaskan untuk warga KTP Solo. Yang KTP Non Solo bukan prioritas kami,” jelasnya.

Untuk event yang lebih besar, seperti band atau pengadaan koser, bisa melalui 2 langkah yaitu pertama dengan mendatangi kantor Dishub Solo secara langsung atau bisa melalui aplikasi Perizinan Elektronik Solo Car Free Day yang dapat di unduh pada Mobile Android.

“Usai pengajuan perizinan nanti bisa memilih lokasinya, dan kita akan cek apakah tempatnya kosong atau tidak, dan selanjutnya akan kita informasikan” ujarnya.

Ari juga menegaskan bagi pedagang, jasa mainan atau event yang tidak mengantongi izin akan ditegur oleh Dishub Solo. Pihaknya akan terus melakukan patroli dan memantau perizinan dari pedagang.